PAD Kota Sukabumi Tumbuh 55,65 Persen per Oktober 2025

SUKABUMITIMES.COM – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi menunjukkan tren positif. Hingga 31 Oktober 2025, rasio pertumbuhan PAD tercatat sebesar 55,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

‎Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa pengukuran PAD dilakukan melalui tiga indikator, yakni rasio pertumbuhan, persentase pertumbuhan, dan rasio efektivitas PAD.

‎“Rasio pertumbuhan PAD mengukur seberapa besar peningkatan PAD dari tahun ke tahun,” ujar Galih.

‎Berdasarkan data BPKPD, realisasi pajak dan retribusi daerah non-BLUD mencapai Rp114,806,857,990, naik signifikan dari Rp73,761,981,515 pada 31 Oktober 2024.

‎Galih menambahkan, sejak diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, opsen pajak kendaraan bermotor kini menjadi bagian dari pajak daerah.

‎Meski demikian, optimalisasi penerimaan tetap dilakukan melalui operasi gabungan bersama Samsat, Satlantas, dan P3DW Jawa Barat, serta pengingat wajib pajak via WhatsApp dan surat pos.

‎Selain itu, BPKPD memberdayakan 15 penelusur pajak di tujuh kecamatan untuk menelusuri wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.

‎Menanggapi isu yang sempat beredar, Galih menegaskan tidak ada kekeliruan dalam penyampaian data oleh Wali Kota Sukabumi. “Yang disampaikan Pak Wali adalah persentase pertumbuhan PAD murni dari pajak daerah dan retribusi non-BLUD,” tegasnya. (uml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *