SUKABUMITIMES.COM – Polisi Resort (Polres) Sukabumi menetapkan dua warga Cikakak sebagai tersangka karena menambang emas tidak seijin yang berwenang (Ilegal) di tanahnya sendiri pada (10/9/2025) lalu.
Kedua orang tersebut melakukan aktivitas yang dianggap ilegal di Blok Pasir Gombong tepatnya di Kampung Cipedes RT 02/10, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut pihaknya telah menangkap dua warga, yakni satu pelaku berperan sebagai kepala lobang tambang (ΕΚ), sedangkan satu lainnya (UT) adalah pemilik lahan.
“Mereka bekerja sama menyiapkan alat, pekerja, dan lokasi tambang tanpa izin resmi,” ungkap AKBP Dr. Samian.
Kapolres Samian menjelaskan bahwa para pelaku menggali tanah secara manual hingga kedalaman 30 meter demi mencari bongkahan batu mengandung emas.
“Dalam aktivitasnya tersebut, mereka sempat memperoleh beberapa gram emas, namun aksinya berisiko tinggi, yang dianggap bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, dalam operasi itu polisi berhasil mengamankan 33 karung material batuan yang bercampur tanah, 1 hammer, dan mata bor, senter kepala dan 1 pak sarung tangan.
“Kini keduanya dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya. (sya)































