SUKABUMITIMES.COM – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, terkait data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu tidak bisa dibuka dan sayapun tidak mempunyai kewenangan untuk membuka data pajak tersebut.
Hal ini diungkapkan Ayep Zaki ketika diwawancarai awak media terkait aksi unjuk rasa dari PC PMII Kota Sukabumi pada Jumat, (1/825) yang tidak ditemui langsung dirinya.
“Karena itu sudah diatur dan yang tahu persis adalah Dirjen Pajak Kementerian Keuangan melalui Kantor Pajak Pratama,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kota Sukabumi itu menambahkan, pihak Kantor Pajak Pratama Sukabumi nantinya bersama BPKPD yang akan menyampaikan kenapa tidak bisa dibuka ke publik atau tidak transparan.
“Saya secara pribadi sih suka-suka saja transparan, tapi bagaimana lagi? Karena semua sudah diatur oleh undang-undang, namun jika yang tidak diatur saya juga khawatir nantinya bermasalah,” Tambah Ayep Zaki.
Masih menurut Ayep, jika mahasiswa terus mendesak data tersebut untuk dibuka, maka dirinya mengaku siap mendengar dan menyimak setiap aspirasi yang datang.
“Saya bukan orang yang menolak aspirasi, tetapi setiap aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib dan tentu saja melalui pertemuan resmi di balai kota dan itu berlaku bagi siapa saja,” pungkasnya. (sya)































