SUKABUMITIMES.COM – Tahun ajaran baru (TAB) sekolah 2025/2026 resmi dimulai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025.
Setelah sebelumnya, pihak sekolah disibukkan dengan penerimaan siswa baru dari semua jenjang pendidikan yang ada, yaitu dari Taman Kanak-kanak hingga sekolah menengah atas (SMA).
Nah, ada yang beda di TAB kali ini, terutama dari sisi waktu pelaksanan kegiatan belajar mengajar (KBM) beserta waktu jam pelajaran (JP).
Perubahan waktu pelaksana KBM ini di provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalami perubahan atau dimajukan setelah Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK/ tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Demikian juga dengan di Kota Sukabumi, melalui surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Nomor: PK.03.02/1224/V/I/DISDIKBUD/2025 Tentang Jam Efektif Pada Satuan Pendidikan di Kota Sukabumi.
Wali kota Ayep Zaki dalam surat edaran tersebut tertulis untuk KBM di Kota Sukabumi dimulai pada pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Dari TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs kegiatan belajar-mengajar efektif dimulai dari pukul 06.30 WIB,” ungkap Wali Kota Ayep Zaki.
Menurutnya ini sebagai upaya untuk mewujudkan kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis (IMAN).
“Menuju Kota Sukabumi yang bercahaya,” kata Wali Kota Ayep Zaki.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Sukabumi diatur mengenai jam efektif belajar, yakni:
1. Jam efektif belajar untuk sekolah dasar:
a. Kelas 1
1). Senin sampai Kamis.
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
2) Jumat
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jam pelajaran (JP) per hari.
Ketentuan kelas 1 JP SD minimal 35 menit
b. Kelas 2
1). Senin sampai Kamis
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari (1 JP = 35 menit)
2) Jumat
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran (JP) per hari.
c. Kelas 3 sampai kelas 6
1). Senin sampai Kamis
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jam pelajaran (JP) per hari (1 JP = 35 menit)
2) Jumat
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran (JP) per hari.
2. Jam belajar efektif untuk SMP
a. Senin sampai Kamis
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jam pelajaran (JP) per hari (1 JP = 40 menit)
b. Jumat
Waktu pelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jam pelajaran (JP) per hari.
Selain itu, wali kota Ayep Zaki juga mengharapkan kepada satuan pendidikan melakukan pembinaan kepada peserta didik.
“Diharapkan satuan pendidikan melaksanakan pembinaan akan hal-hal sebagai berikut: memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan bakat dan minat,” harapannya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada peserta didik di waktu malam hari untuk antara pukul 18.00 – 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, belajar, maupun kegiatan yang bermanfaat lainnya.
“Serta memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagian kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan lain yang sepengetahuan orang tua,” lanjutnya.
Ia juga meminta kepada Kepala Disdikbud Kota Sukabumi untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas pemberlakuan jam efektif belajar.
“Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan terus monitoring dan lakukan evaluasi,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) kota Sukabumi Ernawati ketika diminta tanggapannya terkait jam efektif belajar yang dimulai pukul 06.30 WIB mengatakan, bahwa madrasah yang dipimpinnya belum melaksanakan KBM mulai pukul 06.30 WIB.
“MTsN kota Sukabumi belum melaksanakan KBM pukul 06.30 WIB, karena MTsN masih menunggu aturan atau surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi jabar, jadi untuk sementara kita masih menggunakan jam masuk pukul 07.00,” ujarnya.
Ernawati juga mengungkapkan, bahwa siswa-siswi MTsN banyak yang berasal dari wilayah kabupaten.
“MTsN kan dalam menerima siswa baru tidak menggunakan SPMB yang telah diatur oleh Kemendikdasmen tetapi berdasarkan keputusan Kemenag, sehingga masih banyak siswa yang berasal dari wilayah yang jauh seperti di wilayah kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Namun, menghadapi TAB ini, dirinya tetap bekerja dengan sebaik-baiknya supaya KBM berjalan lancar.
“Upaya yang kami lakukan supaya KBM lancar, antara lain dengan memberikan pembinaan mengenai kedisplinan, peningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Juga mengevaluasi guru dan seluruh staf serta karyawan MTsN secara berkala minimal 1 bulan sekali. Meningkatkan pelayanan publik,” jelas Ernawati.
Demikian juga untuk para siswa MTsN, meningkatkan kedisiplinan, tata tertib dan aturan sekolah.
“Yang tidak bisa ditinggalkan selalu berkoordinasi dengan para orang tua siswa baik melalui rapat maupun melalui grup WA orang tua,” pungkasnya. (sya)

































