Sosialisasi Permen LHK No. 14 Tahun 2024: Penggiat Lingkungan Hidup Harus paham, Ini Jenis Sanksi Administratif Bagi Pelanggar! 

SUKABUMITIMES.COM – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan DLH Kota Sukabumi melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Kegiatan ini digelar di Kota Sukabumi dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan penggiat lingkungan pada Selasa (1/7/2025).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penataan Lingkungan DLH Provinsi Jawa Barat Nita Nilawati Wala menyampaikan, bahwa Permen LHK No. 14 Tahun 2024 merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang memberikan penguatan terhadap aspek penegakan hukum administratif di bidang lingkungan.

“Permen ini hadir untuk melengkapi skema sanksi administratif, yang sebelumnya dalam UU 32 belum mengatur secara detail mengenai denda administratif,” jelas Nita.

Permen LHK ini menetapkan lima bentuk sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar: teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan izin. Denda administratif kini menjadi sorotan utama sebagai alat efek jera agar perusahaan lebih taat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Nita, bentuk pelanggaran dapat dikategorikan sebagai ringan, sedang, atau berat, sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022. Ia memberikan contoh konkret, seperti pelanggaran oleh perusahaan tekstil yang tidak mencantumkan titik koordinat pembuangan limbah, sebuah pelanggaran ringan yang bisa dikenai denda antara 1 hingga 5 juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi H. Asep Irawan, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kota Sukabumi tengah berkembang. Namun, di balik pertumbuhan tata ruang dan ekonomi, kita tidak boleh melupakan tanggung jawab menjaga lingkungan hidup,” ujarnya.

Asep menyatakan bahwa DLH Kota Sukabumi telah memiliki sistem pengawasan yang melibatkan Petugas Lingkungan Hidup (PLH) untuk pemantauan secara preventif dan reguler. Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga telah dijalin melalui nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan dan kepolisian, meskipun hingga saat ini belum ada kasus berat yang memerlukan penanganan hukum langsung.

Kondisi lingkungan Kota Sukabumi sendiri terpantau dalam keadaan baik. Kualitas udara masih tergolong aman, dan sebagian besar sungai hanya mengalami pencemaran ringan, bahkan beberapa masih memenuhi baku mutu.

Sosialisasi ini bukan hanya sebagai penegasan regulasi, tetapi juga bentuk edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya patuh terhadap peraturan lingkungan. Harapannya, kebijakan ini mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang.(rus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *