SUKABUMITIMES.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, menjadi momentum penting bagi Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk menyampaikan penjelasan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang krusial.
Kedua Raperda itu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2025–2029.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan rasa syukur atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Sukabumi, yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
”Raihan ini menjadi prestasi ke-11 kalinya secara berturut-turut, ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Ayep.
Namun lebih dari sekadar laporan pertanggungjawaban keuangan, Wali Kota juga memaparkan arah pembangunan Kota Sukabumi untuk lima tahun ke depan melalui dokumen RPJMD 2025–2029.
Ia menegaskan bahwa RPJMD ini bukan hanya produk teknokratis, melainkan hasil penjabaran langsung dari visi dan misi kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang akan menjadi panduan utama bagi seluruh proses pembangunan daerah.
Penyusunan RPJMD tersebut, jelasnya, dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 dan dirancang secara simultan dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) seluruh perangkat daerah.
”Prosesnya menggunakan pendekatan berlapis yakni teknokratik, partisipatif, politis, serta metode perencanaan dari bawah ke atas (bottom-up) dan dari atas ke bawah (top-down),” ungkapnya.
Menurutnya, RPJMD ini tidak hanya akan menjadi pedoman arah pembangunan lima tahunan, tetapi juga alat evaluasi kinerja, dasar pelaksanaan janji politik, serta panduan penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD dan Renstra OPD.
Dokumen ini pun secara utuh diintegrasikan dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029, RPJMD Provinsi Jawa Barat, hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2022–2042, demi memastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pusat dan provinsi.
Wali Kota kemudian mengungkapkan visi besar yang menjadi dasar dokumen RPJMD, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kota Sukabumi yang Inovatif, Mandiri, Agamis, dan Nasionalis.” Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan lima misi strategis yang akan menjadi fondasi pembangunan.
Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan dan keadilan dalam layanan pendidikan serta kesehatan. Kedua, membangun masyarakat yang agamis, berbudaya, dan berkarakter.
Ketiga, memperkuat ekonomi daerah yang berdaya saing melalui pengembangan UMKM, ekonomi kreatif, dan sektor pariwisata. Keempat, membangun infrastruktur kota yang modern dan ramah lingkungan untuk memperkuat konektivitas wilayah.
”Kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inovatif, berbasis digital, serta menjunjung kolaborasi,” ungkapnya.
Lima misi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam lima tujuan, 20 sasaran, dan 45 program prioritas pembangunan.
Seluruhnya disusun untuk menjawab kebutuhan dan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Sukabumi dari kualitas guru dan tenaga medis, penguatan karakter sosial, hingga inovasi dalam pelayanan publik dan ekonomi lokal.
Untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan sekaligus merealisasikan janji kampanye kepala daerah, Wali Kota juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan 14 program unggulan yang tersebar dalam lima misi tersebut.
Dengan penyampaian dua Raperda ini, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi siap menjalankan pembangunan daerah dengan arah yang jelas, target yang terukur, dan semangat kolaboratif demi menghadirkan kemajuan nyata bagi masyarakat. (uml)































