SUKABUMITIMES.COM – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Bupati Sukabumi Asep Japar mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh jenjang pendidikan di wilayahnya berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan.
Melalui Surat Edaran Nomor: 400.3.1/490/Disdik/2025, Bupati secara resmi melarang segala bentuk suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam surat tersebut ditujukan kepada seluruh penilik, pengawas TK, SD, SMP, serta kepala PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sukabumi.
“Seluruh tahapan pelaksanaan SPMB tidak boleh diwarnai dengan praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apapun,” tegas Bupati Asep Japar dalam surat edaran yang dirilis beberapa waktu lalu.
Bupati Asep Japar menekankan bahwa proses PPDB harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan bebas diskriminasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Bupati Asep Japar juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung kelancaran proses PPDB, sehingga tidak ada alasan bagi satuan pendidikan melakukan pungutan tambahan kepada orang tua siswa.
“Penggunaan dana BOSP harus dioptimalkan agar proses penerimaan siswa bisa berjalan lancar tanpa memunculkan potensi pungutan yang tidak sah,” jelasnya.
Bupati Asep Japar pun memperingatkan seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam praktik percaloan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan siswa melalui jalur belakang.
“Tidak boleh ada oknum, baik dari internal sekolah maupun pihak luar, yang meminta imbalan apapun dengan dalih meluluskan calon siswa. Itu tindakan yang melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegasnya
Menurut Bupati Asep Japar langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, jujur, profesional, dan inklusif.
“Dengan surat edaran ini, saya berharap seluruh insan pendidikan di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta bersama-sama mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya. (stm)

































