SUKABUMITIMES.COM – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat mengungkapkan pihaknya kini sedang menggencarkan pemasangan imbauan terhadap puluhan reklame yang belum membayar retribusi penggunaan ruang milik jalan (Rumija) peruntukkan media publikasi.
Ini disampaikan oleh Ayi Jamiat ketika dihubungi awak media melalui telepon pada Rabu (4/6/2025).
“Benar, dibawah pimpinan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) saat ini sedang memasangi imbauan di bawah reklame, supaya pemilik reklame segera mengurus atau membayar retribusi Rumija tersebut,” ungkap Ayi Jamiat.
Atas tindakan pemasangan himbauan ini, menurut Kepala Satpol PP, ini banyak masyarakat yang mempertanyakan mengapa di bawah reklame ada himbauan seperti itu?
“Nah dengan seperti ini, kami berharap supaya masyarakat dan pemilik reklame mengetahui hal mengenai tersebut,” ujarnya.
Diakuinya, memang pemilik reklame hampir kebanyakan sudah membayar pajak reklame, termasuk sebagian mereka sudah mengantongi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG.).
“Namun untuk retribusi Rumija memang banyak yang belum dibayar,” akuinya.
Namun untuk retribusi Rumija memang kebanyakan belum di bayar, dengan adanya instruksi Wali Kota Sukabumi nomor 1 tahun 2025 tentang penertiban bangunan reklame yang belum memiliki izin PBG maupun dari sisi retribusi penggunaan Rumija.
“Sudah jelas bahwa berdasarkan Persetujuan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2025, dimana penggunaan Rumija untuk penempatan reklame harus membayar retribusi penggunaan Rumija peruntukkan media publikasi non pemerintah daerah sebesar Rp240.000/M2/ tahun, ini hasil koordinasi kami dengan bagain Hukum Setda Kota Sukabumi,”jelas Ayi.
Ketika di tanya kenapa reklame yang belum bayar retribusi Rumija kenapa tidak ditutup, Ayi mengatakan dari sisi pajak reklame mereka sudah membayar hanya saja retribusi Rumija belum.
“Kalau ditutup media tayangnya kita salah juga, karena pemohon sudah membayar pajak reklame,”bebernya.
Ayi juga menegaskan pihaknya akan bertindak tegas menertibkan reklame yang dianggap bahro dalam artian tidak punya ijian Rumija dan PBG serta tidak membayar pajak reklame.
“Kalau ada reklame seperti itu kita tutup dengan kain hitam, seperti kemarin ada 7 reklame seperti itu,”ungkapnya. (sya)
































