SUKABUMITIMES.COM – Melalui Ketua Rukun Warga (RW) 07 Ciaul Baru Kelurahan Ciaul Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Mohammad Hamdani mengucapkan terimakasih kepada Kapolri beserta jajarannya karena telah menanggapi surat aduan perihal pelaporan live musik yang menganggu warga sekitar.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua RW 07 Mohammad Hamdani yang didampingi oleh Tokoh Masyarakat H. Ade Hardiman ketika diwawancarai sukabumitimes.com pada Selasa (3/6/2025).
Hamdani mengungkapkan pemicu awal terjadinya pelaporan warga adalah adanya live musik di salah satu cafe yang berlokasi di Ciaul Baru, Kelurahan Subangjaya, Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
“Pemicu pelaporan warga adalah adanya acara live musik di salah satu cafe yang diadakan paling akhir pada tanggal 8 Februari 2025 dan kegiatan yang sama sebelumnya pada bulan Juni 2024 yang lalu, dimana keramaiannya Mengganggu warga sekitar,” ungkap Hamdani.
Sebenarnya pada live musik pertama yang terjadi pada bulan Juni 2024 yang lalu pernah dimediasi oleh pihak kelurahan, hanya saja notulen mediasi waktu itu tidak keluar dan dianggap permalasahan sudah selesai dan tidak ada lagi live musik lagi.
“Namun delapan bulan kemudian, tepatnya tanggal 8 Februari itu terulang lagi, pihak cafe mengadakan live musik lagi. Itu yang membuat warga merasa kecewa dan marah,” katanya.
Nah disisi lain, pada saat acara tersebut justru pihak Polsek Cikole -dalam hal ini Kapolsek dan 5 anggota nongkrong di tempat H. Ade Hadiman.
“Berdasarkan keterangan pemilik losmen, yakni pak Ade Hadiman, Kapolsek dan anggota yang berjumlah 6 personel tersebut berada di rumah pak Ade dari jam 16.00 WIB hingga acara selesai, bukannya berada di tempat keramaian terebut,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, dampak yang sangat dirasakan oleh warga dengan adanya live musik tersebut adalah saat warga melaksanakan salat, tetapi musik tersebut tidak berhenti sejenak justru terus berjalan dan tentu saja menganggu orang yang beribadah.
“Awalnya warga tidak menyangka akan seperti itu, ternyata live musik nya tak ada jeda waktu,” ketua RW 07 menyayangkan.
Selain itu, pengakuan dari warga ditemukannya botol minuman yang mengandung alkohol. Sebenarnya kalau didalam transaksi di cafe tersebut aman, mungkin pengunjung membawa dari luar cafe.
Terkait dengan perijinan awal berdirinya cafe tersebut ternyata peruntukan bukan untuk itu tetapi untuk pengajian. Pada awalnya pengajian itu berjalan beberapa kali dengan melibatkan warga sekitar.
“Namun dalam perjalanannya beberapa waktu kemudian warga tidak mengetahui berubah menjadi cafe, cuma warga tahunya tempat tersebut sering ramai,” lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, pihak warga sempat bertanya kepada pemilik lahan, kenapa sekarang berubah menjadi cafe? Dan dijawab mungkin takdirnya sudah kayak gini menjadi cafe.
“Dari pengakuan pemilik lahan, memang pada awalnya mempunyai cita-cita membuka ruang kreasi untuk anak-anak muda. Daripada anak-anak dijalan tidak punya arah untuk mengekspresikan arah, mending difasilitasi,” beber Hamdani seusai dengan cerita warga kepadanya.
Sebenarnya harapan masyarakat itu simple saja, yaitu menginginkan tidak ada live musik lagi di cafe tersebut.
“Karena dampaknya lebih banyak negatifnya daripada dampak positifnya bagi warga. Dan masalah keberadaan cafe dipersilahkan,” harapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat RW 07 Kelurahan Subangjaya H. Ade Hadiman mengungkapkan sebenarnya tidak mempermasalahkan perihal ijin cafe tersebut, yang disesalkan adalah live musiknya tersebut yang tetap berjalan meksipun ada warga yang tidak sepakat.
“Hal ini karena bertolak belakang dengan acara kegiatan di SMA 3. Nah pada saat itu tanggal 6 Februari 2025, di gedung serbaguna SMAN 3 kota Sukabumi diadakan pertemuan, karena akan ada acara pengenalan kampus Unpad Bandung dan hiburan yang waktunya berbarengan dengan live musik di cafe,” urainya.
H. Ade Hardiman melanjutkan pada pertemuan yang dihadiri oleh dua orang intel, Babinsa dari Koramil Cikole, Lurah dan Sekretaris Subangjaya, ketua RT/RW 01/07, serta tokoh masyarakat H. Ade Hadiman.
“Nah, karena kegiatan tersebut di barengi dengan acara live musik di cafe itu, dengan tegas kedua Intel tersebut bilang bahwa kalau memang prosedur tidak ditempuh atau ada salah satu warga yang tidak mengijinkan, maka ijin keramaian tidak akan dikeluarkan,” lanjutnya.
“Namun yang membuat kecewa adalah kenapa acara live musik tepat jalan, meksipun saya tidak sepakat,” tambahnya.
Makanya ketika ada Kapolsek dan anggota datang ke losmen saya ini, masih kata H. Ade Hadiman, yakni dari jam 16.00 WIB sampai selesainya live musik, dirinya saya sempat panas juga, tetapi pikiran harus dingin.
“Makanya biarlah diselesaikan secara hukum yang tentu saja sesuai dengan SOP yang berlaku di kepolisan,” tandasnya.
Ia juga mempertanyakan, apakah pantas seorang Kapolsek berbuat begini, yang seharusnya polisi itukan bertindak melindungi dan mengayomi masyarakat. Untuk lebih lanjut serahkan saja kepada Kapolri.
“Yang sangat tidak pantas adalah orang yang punya cafe di sana, lalu kenapa Kapolsek dan anggota justru seperti menaham saya ditempat sendiri selama 8 jam. Sampai live musik selesai,” imbuhnya.
Makanya, dengan adanya tanggapan yang berkenaan dengan surat aduan tersebut oleh Kapolri, kami sangat berterimakasih.
“Sekarang prosesnya sedang ditangani oleh pihak Polda Jabar dan kami beserta warga menunggu pelaksanan sidang,” pungkasnya. (sya)






























