SUKABUMITIMES.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (19/5/2025) kemarin.
Saat diwawancara, Ferry menyampaikan apresiasi kepada para mahasiswa HMI yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif dan penuh tanggung jawab. Ia juga didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat.
“Pertama-tama, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada HMI Cabang Sukabumi yang telah menyuarakan aspirasi masyarakat dengan baik. Namun kami juga ingin menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi dalam jadwal audiensi,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa HMI sebenarnya telah dijadwalkan untuk beraudiensi pada Kamis sebelumnya, namun karena adanya instruksi dari pimpinan DPRD untuk menerima pihak lain terlebih dahulu, maka audiensi bersama HMI terpaksa ditunda.
“Tidak ada niat untuk mengabaikan. Jadwal sudah disusun, hanya saja saat itu kami mengikuti arahan pimpinan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut,” jelasnya.
Dalam aksi damai kemarin, Ferry menyatakan, HMI menyuarakan sejumlah isu penting, terutama terkait persoalan ketenagakerjaan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah perusahaan.
Ferry mengakui, pihaknya menerima laporan adanya perusahaan yang menggunakan sistem kerja alih daya namun tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada praktik kerja borongan atau alih daya yang dijalankan oleh mitra perusahaan yang hanya berbadan hukum CV, padahal dalam aturan harus berbadan hukum PT,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ferry, HMI juga menyoroti masih banyaknya pengusaha nakal yang tidak memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan kepada para pekerja. Ferry menyebut, beberapa perusahaan mempekerjakan buruh namun hanya memberikan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang semestinya dibiayai negara untuk masyarakat tidak mampu.
“Ini jelas pelanggaran. Pengusaha mendapatkan keuntungan, tetapi negara yang menanggung beban jaminan sosial. Kami di Komisi IV sudah menindaklanjuti hal ini sejak November 2024, dan telah menertibkan beberapa perusahaan,” tegasnya.
Namun, Ferry mengakui proses penertiban belum bisa dilakukan secara menyeluruh karena keterbatasan jumlah personel dan pengawasan.
“Saat ini tercatat ada 5.600 perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Sementara kami di Komisi IV hanya berjumlah 14 orang, dan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi juga tidak menetap di Sukabumi karena membawahi wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur,” jelasnya.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi pengusaha yang menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi,” tandasnya. (stm)
































