SUKABUMITIMES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Danny Ramdhani minta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi untuk transparan mengenai revisi Perwal No. 4 Tahun 2017 yang katanya sudah direvisi.
Hal ini disampaikan Danny Ramdhani karena aktivitas komersialisasi Lapang Merdeka (Lapdek) yang sudah berjalan.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini juga mempertanyakan legalitas pelaksanaan event musik di ruang terbuka tersebut, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 Tahun 2017.
Dalam pasal 3 ayat 2 Perwal tersebut, lanjut Danny secara gamblang dan jelas adanya pelarangan pembuatan panggung musik dan hiburan di Lapang Merdeka, baik untuk acara komersial maupun non-komersial.
Makanya, supaya tidak terus menjadi polemik di masyarakat, dirinya mendesak pemerintah untuk membuka secara terang revisi yang diklaim telah dilakukan.
“Kalau memang sudah direvisi, mana buktinya? Publikasikan secara resmi. Kami butuh kepastian, baik dari sisi hukum maupun teknis,” kata dia, Senin (5/5/2025).
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, sebelumnya menyatakan bahwa Perwal tersebut telah direvisi dan kini memperbolehkan kegiatan musik di Lapang Merdeka, khusus untuk agenda pemerintahan.
Namun, dalam realitasnya sampai saat ini belum ada dokumen resmi yang diterbitkan kepada publik.
Danny juga menyoroti pentingnya pengaturan teknis dalam Perwal baru, seperti mekanisme perizinan, retribusi sewa, dan tanggung jawab atas kerusakan fasilitas.
“Aturan itu jangan hanya ada di atas kertas saja, namun juga harus dilaksanakan secara akuntabel,” tandasnya.
Hingga kini, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi juga belum memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan isi revisi tersebut.
“Publik menanti sikap terbuka dari Pemkot terkait regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan event tersebut,” pungkasnya. (sya)

























