SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi tidak akan menaikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala kepala UPTD Parkir, Gatot Setiawan kepada sukabumitimes.com di ruang kerjanya Senin (6/1/25).
Kepala kepala UPTD Parkir, Gatot Setiawan mengatakan, ada beberapa alasan kenapa pemkot Sukabumi belum menentukan kenaikan PAD retribusi parkir.
“Yaitu salah satunya pemerintah belum menambah jumlah kantong parkir baru, sehingga jumlah kantong parkir tetap sama dengan tahun sebelumnya,” kata Gatot di ruang kerjanya ketika disambangi sukabumitimes.com pada Senin (6/1/2025).
Ia melanjutkan, pada tahun 2025, jumlah kantong parkir di Kota Sukabumi masih sama dengan tahun 2024 berikut target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari retribusi parkir masih sama, yakni kurang lebih Rp1,4 miliar.
“Masih masa dengan tahun 2024, sebesar Rp1,4 Miliar,” ucapnya.
Untuk memperolah hasil yang maksimal, Gatot menyebut selama ini pihaknya selalu melakukan pengawasan secara internal dan pengawasan bersama Satpol-PP, kejaksaan hingga kepolisian pada retribusi parkir.
Bicara tarif parkir Gatot menjelaskan bahwa tarif retribusi parkir saat ini sudah berubah sebagaimana tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) tahun 2023.
“Tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000 dan truk RP5.000,” tegasnya.
Terkait dengan pemanfaatan PAD parkir, Gatot menjelaskan bahwa untuk pemanfaatannya akan di kebalikan kepada kebutuhan masyarakat.
“Seperti halnya untuk penerangan jalan umum, pengaspalan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (rus)

































