SUKABUMITIMES.COM – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Iyos-Zainul secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait indikasi kecurangan terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon Asep-Andreas pada pilkada kabupaten Sukabumi 27 November 2024 yang lalu.
Layangan surat pengajuan tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 sudah diajukan dan secara resmi juga sudah diterima oleh MK pada Selasa (10/12/2024)
Adapun bukti diterimanya gugatan tersebut tertuang dalam surat dari MK RI bernomor: 115/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024. Bukti tersebut disampaikan kuasa hukum Paslon 01 Saleh Hidayat.
“Bersamaan dengan selesainya perbaikan berkas sengketa yang kami ajukan ke Bawaslu Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Kami pun ajukan surat ke MK. Alhamdulillaah diterima,” Jelas Saleh kepada sukabumitimes.com melalui keterangan resminya pada Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, poin yang diajukan ke Bawaslu yaitu indikasi kecurangan TSM yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 Asep Jafar dan Andreas pada Pilkada 2024 yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
“Ke MK, kami mohonkan pembatalan hasil rekapitulasi akhir KPU tingkat Kabupaten Sukabumi, karena adanya kecacatan hukum sehubungan belum tuntasnya permasalahan mengenai adanya dugaan kecurangan Paslon 02. Jelas, KPU belum bisa memutuskan perolehan hasil akhir dan juga bisa dinyatakan bersalah dalam hal ini. Apalagi dimungkinkan terjadinya PSU di 27 Kecamatan akibat bukti-bukti keterlibatan ASN dan kecurangan lainnya yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp mengatakan semua mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK, apabila ingin mencari keadilan.
“Urusan MK mah silahkan saja, itu hak untuk mencari keadilan,” kata Kasmin Belle kepada sukabumitimes.com melalui WhatsApp pada Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, sekarang ini yang terpenting sudah menyelesaikan pelaksanan rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
“Kita yg terpenting sudah selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” tegasnya.
Ketika ditanya kesiapan KPU kabupaten Sukabumi dalam menghadapi gugatan dari tim kuasa hukum Iyos-Zainul, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk beradu data di sidang gugatan MK nantinya.
“Kita sih selalu siap terkait dengan itu, mau di MK ya silahkan, menang tidak di MK, kalau menang di MK ya kita kembali, silahkan dulu tempuh jalurnya,” pungkasnya. (sya)






























