SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi gelar Apel Siaga menjelang pelaksanaan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dan sekaligus melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan serentak pada hari Selasa (24/9/2024).
Penertiban APK kali ini, Bawaslu Kota Sukabumi berhasil menertibkan APK pasangan calon sebanyak 579 buah, terdiri dari baligho, spanduk dan alat peraga lainnya. Kemudian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 124 buah yang terdiri dari baligho, spanduk dan alat peraga lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, adapun unsur APK yang ditertibkan tersebut antara lain berupa foto calon, tanda gambar pasangan calon sebelum ditetapkan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PKPU No. 13/2024 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan tiga hari setelah penetapan pasangan calon peserta pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata Yasti, dalam keterangan resminya, Selasa (24/9/24).
Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa beberapa APK yang tersebar pasca penetapan calon memang harus ditertibkan, Karena pelaksanaan kampanye sendiri baru akan dilaksanakan besok hari, yakni Hari Rabu tanggal 25 September 2024.
“Sebelum penertiban ini, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada semua pasangan calon terkait penertiban APK ini. dan Kepada semua pasangan calon dipersilahkan untuk memasang APK saat mulainya masa kampanye, yakni dari tanggal 25 September – 23 November 2024. Tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini PKPU No. 13/2024 tentang Kampanye,” ujarnya.
Lanjut Yasti, pelaksanaan apel iaga kali ini diikuti oleh seluruh jajaran Baslu Kota Sukabumi, Panwascam dari tujuh kecamatan, serta pengawas kelurahan yang berjumlah 130 personel.
“Dalam penertiban APK ini kami juga melibatkan Satpol PP, Damkar, dan Dishub sebanyak 54 orang. Tentu kami juga mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat, sehingga akan memudahkan kinerja kami dalam melakukan pengawasan Pilkada tahun ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Baros Selvi Fauzan ketika ditemui sukabumitimes.com saat melakukan penertiban APK bersama jajarannya di jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi mengatakan, ini merupakan kegiatan penertiban APK Pasca ditetapkannya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, yaitu tanggal 22 September 2024 yang lalu.
“Seluruh bentuk APK, baik alat sosialisasi ataupun alat peraga lainnya, baik yang ternama ataupun belum ada nomor urut wajib di lakukan penertiban sesuai arahan ketua Bawaslu Kota Sukabumi. APK yang dibersihkan bukan hanya yang ada di jalan protokol saja, melainkan kami juga menyusuri jalan-jalan kecil,” pungkasnya. (sya/rus)