SUKABUMITIMES.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah memasuki tahapan krusial, dimana setiap kontestan (Parpol) selaku pengusung pasangan calon berlomba mencari figur terbaik yang mempunyai kans memenangkan kontestasi lima tahunan ini.
Pun demikian juga dengan penyelenggara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi dari KPU RI melalui KPU Provinsi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, pihak KPU juga melakukan penyerahan DP4 tersebut. KPU juga telah mempersiapkan Pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah mengatakan bahwa DP4 Kabupaten Sukabumi sebanyak 1.976.120 pemilihe
“Posisi hari ini sedang proses penurunan DP4 dari KPU ke Kecamatan yang dilanjutkan dengan proses pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
“Sedangkan kalau jumlah maksimal per TPS itu aturan sekarang itu adalah 600 pemilih per TPS dan saat ini kita sedang proses mapping TPS, kita tidak bisa mungkin mencapai 600 per TPS dengan beberapa faktor, diantaranya adalah letak geografis, maka itu menjadi bahan pertimbangan tetapi mendekati 600 sedang kita ikhtiarkan,” ucapnya.
Budi memastikan bahwa hasil Pemetaan TPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sukabumi akan berbeda dengan Pilkada tahun 2020.
“Berbeda konteks kalau 2020 itu Pilkada dalam masa Covid-19 ada penurunan jumlah pemilih per TPS, sekarang tidak ada covid kembali ke aturan awal yaitu 600 per TPS,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sukabumi, Nanang Setiadi menyebut hasil pemetaan TPS untuk Pilkada tahun 2024 sebanyak 4.309 TPS.
“Kalau TPS itu belum ditetapkan, tapi kami baru memetakan, kita petakan semalam bersama teman-teman Pj Datin kecamatan se-Kabupaten Sukabumi, kita dapatkan hasil 4.309 yang dipetakan, tapi kemungkinan nanti diperjalanan bisa bertambah atau berkurang, itu belum termasuk TPS yang Loksus di Lapas,” terangnya.
“Nanti kita petakan bersama PPS dan juga sama pantarlih dilapangan,” tambahnya.
“Kemudian nanti akan membentuk pantarlih bulan depan, tanggal 14 Juni itu sudah mulai bekerja sd 14 Juli 2024, pantarlih bekerja selama 1 bulan, nanti hasil dari pantarlih coklit itu menjadi DPS,” pungkasnya.
Sementara itu, Divisi Data dan Informasi pada KPU Kota Sukabumi, Nenda Suhanda mengatakan, penyerahan DP4 yang telah di singkronisasi oleh KPU RI melalui KPU Jabar untuk selanjutnya di serahkan ke PPK dan PPS se Kota Sukabumi sudah selesai.
“Untuk selanjutnya dilakukan pemetaan TPS untuk Pilkada Kota Sukabumi 2024 berdasarkan DP4 yang telah diterima di masing masing wilayah sesuai dengan aturan yaitu maksimal 600 pemilih per TPS,” singkatnya. (sya)