SUKABUMITIMES.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) siap turun tangan membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran, termasuk warga yang kehilangan tempat tinggal maupun pondok pesantren yang terdampak musibah.
Dedi mengatakan, pemerintah tidak akan tinggal diam ketika masyarakat mengalami musibah kebakaran. Bantuan dapat diberikan untuk membantu proses pembangunan kembali bangunan yang mengalami kerusakan atau terbakar.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membantu masyarakat yang menjadi korban kebakaran,” tegas Dedi Mulyadi pada Senin.
Menurutnya, bantuan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi rumah warga. Pondok pesantren yang mengalami musibah kebakaran juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
“Bukan hanya rumah masyarakat, pondok pesantren yang terdampak kebakaran juga bisa kita bantu,” ujarnya.
Dedi menegaskan, bantuan pemerintah diarahkan untuk meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi kondisi sulit setelah kehilangan tempat tinggal maupun fasilitas akibat kebakaran.
“Kita akan ikut membantu proses pembangunan kembali agar beban masyarakat yang menjadi korban dapat diringankan,” kata Dedi.
Namun demikian, Dedi menjelaskan bahwa pemberian bantuan tidak dilakukan secara otomatis. Terdapat mekanisme yang harus ditempuh agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ada mekanismenya. Pemerintah kabupaten atau kota harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Setelah permohonan diajukan, Pemprov Jabar akan melakukan proses verifikasi. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi korban serta objek yang terdampak kebakaran.
“Kita lakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kondisi korban dan kondisi rumah atau bangunan yang terdampak,” ungkap Dedi.
Tidak hanya kondisi bangunan, pemerintah juga akan memastikan status kepemilikan tanah sebelum menentukan bentuk maupun besaran bantuan yang dapat diberikan.
“Status kepemilikan tanah juga harus jelas. Itu menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum bantuan ditentukan,” tuturnya.
Dedi menambahkan, penanganan korban kebakaran pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Penanganan korban kebakaran dilakukan bersama-sama sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah,” katanya.
Ia menegaskan, koordinasi antara pemerintah daerah menjadi hal penting agar masyarakat yang terdampak musibah dapat segera mendapatkan penanganan.
“Kita tidak ingin masyarakat yang terkena musibah dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Pemerintah harus hadir sesuai dengan kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki,” tegasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Jabar memastikan bantuan yang diberikan dapat benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan digunakan untuk membantu pemulihan pascakebakaran.
“Prinsipnya, pemerintah hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat. Tetapi semuanya harus melalui mekanisme dan verifikasi agar bantuan tepat sasaran,” pungkasnya. (sya)


























