SUKABUMITIMES.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026), menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat konstitusional secara bersyarat.
“Sepanjang dimaknai ‘hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026’, sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo.
Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang membacakan pertimbangan Mahkamah, menyampaikan bahwa pembentuk undang-undang wajib memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny.
Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah memperluas makna “operasional penyelenggaraan pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan MBG, padahal program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Akibatnya, ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara dan daerah untuk sektor pendidikan.
Meski demikian, MK memberikan masa transisi. Untuk APBN Tahun 2027 yang saat ini tengah disusun, pemerintah masih diperbolehkan memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan, sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen bagi komponen utama pendidikan di luar MBG.
“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan ini, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan komponen utama pendidikan.
“Anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan tidak boleh dikurangi berapa pun keterbatasan anggaran negara karena bersifat fundamental dalam memenuhi kewajiban konstitusional negara membiayai pendidikan dasar,” tegasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai cakupan Program MBG sangat luas sehingga pembiayaannya memang sudah semestinya dialokasikan secara tersendiri.
“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.
Daniel juga menilai penyematan MBG dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) telah melampaui fungsi bagian penjelasan undang-undang.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” katanya.
Meski menyatakan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional dan dapat terus dijalankan sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Enny menjelaskan, Mahkamah sengaja tidak langsung membatalkan dasar hukum penganggaran MBG dalam APBN 2026 agar tidak menimbulkan persoalan baru terhadap pemenuhan alokasi minimal anggaran pendidikan.
“Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2025,” tutur Enny.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Para pemohon menilai ketentuan tersebut memperluas cakupan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan Program MBG pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan, sehingga anggaran MBG ikut dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan oleh konstitusi. (sya)



























