SUKABUMITIMES.com – Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menegaskan bahwa DPRD Kota Sukabumi harus segera menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Sukabumi terkait berbagai kebijakan yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Aris, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera menggunakan Hak Interpelasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Wali Kota Sukabumi terkait berbagai kebijakan strategis yang menimbulkan polemik publik, termasuk persoalan TKPP, tata kelola kelembagaan, pengangkatan jabatan strategis, penggunaan anggaran daerah, serta kebijakan lainnya yang menjadi perhatian masyarakat,” ujar Aris dalam pernyataan sikapnya.
Aris menilai DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, apabila dalam proses interpelasi ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan kebijakan, DPRD diminta tidak ragu melanjutkan proses pengawasan melalui hak angket.
“Apabila dalam pelaksanaan Hak Interpelasi ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan kebijakan, maladministrasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka DPRD harus menggunakan Hak Angket sebagai instrumen pengawasan yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aris juga meminta seluruh fraksi di DPRD Kota Sukabumi mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan politik kelompok maupun kekuasaan.
“Kami mendesak seluruh fraksi DPRD untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik kelompok maupun kepentingan kekuasaan. Fungsi pengawasan harus dijalankan secara independen, objektif, dan bertanggung jawab sebagaimana amanat undang-undang,” katanya.
Selain mendorong penggunaan hak interpelasi dan hak angket, GMNI Sukabumi Raya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah. Aris mendesak DPRD agar membuka substansi dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 kepada masyarakat.
“DPRD Kota Sukabumi harus segera membuka kepada publik substansi, hasil pembahasan, temuan strategis, serta tindak lanjut atas LHP BPK RI Tahun 2025 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, penggunaan APBD, tata kelola pemerintahan, dan rekomendasi perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Menurut Aris, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Pemerintah Kota Sukabumi juga harus menyampaikan secara terbuka progres pelaksanaan dan penyelesaian seluruh rekomendasi LHP BPK Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari uang rakyat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan keuangan bukanlah sesuatu yang dapat ditutup-tutupi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah merupakan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi terkait temuan pemeriksaan dan tindak lanjutnya tidak boleh ditutup-tutupi sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Aris.
Dalam pernyataannya, GMNI Sukabumi Raya juga meminta BPK RI memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
“Kami mendesak BPK RI untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Tahun 2025 benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujarnya.
Tak hanya itu, GMNI juga meminta sejumlah lembaga pengawas seperti Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, hingga Inspektorat Daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi.
“Pengawasan perlu diperkuat guna mencegah praktik maladministrasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Aris.
Di akhir pernyataannya, Aris mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal jalannya pemerintahan secara kritis dan independen.
“Kami mengajak masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, media massa, dan seluruh komunitas warga untuk mengawal proses pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Sukabumi secara kritis, independen, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Aris menegaskan bahwa dorongan penggunaan hak interpelasi, hak angket, maupun keterbukaan LHP BPK bukanlah upaya untuk menghambat pemerintahan, melainkan bagian dari penguatan demokrasi dan akuntabilitas publik.
“Penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket, serta keterbukaan LHP BPK bukanlah upaya menghambat jalannya pemerintahan. Sebaliknya, ini adalah mekanisme demokrasi yang dijamin konstitusi untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena uang yang diperiksa BPK adalah uang rakyat, DPRD adalah representasi rakyat, dan rakyat berhak mengetahui bagaimana kekuasaan dijalankan atas nama mereka,” pungkasnya. (sya)


























