SUKABUMITIMES.com – Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada Sabtu (30/5/2026).
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” kata Abdul Aziz dalam keterangannya.
Surat edaran itu bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, serta bebas dari praktik korupsi.
Abdul menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik merupakan tindakan terlarang dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujarnya.
Menurut Abdul, seluruh calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus maupun intervensi pihak tertentu.
“Proses SPMB harus dilaksanakan secara efisien, adil, dan wajar agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
KPK juga meminta seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, baik sekolah umum, madrasah maupun lembaga pendidikan keagamaan, menjadi teladan dalam menjaga integritas serta menolak segala bentuk gratifikasi.
“Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama,” tegas Abdul.
Dalam pengawasannya, KPK masih menemukan sejumlah praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan siswa baru. Praktik tersebut antara lain pungutan liar dengan modus biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, KPK menyoroti praktik titipan calon siswa yang dilakukan oleh pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip meritokrasi dan mengurangi kesempatan peserta didik yang memenuhi syarat secara objektif.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga menemukan adanya manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan SPMB.
“Agar layanan pendidikan berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (sya)


























