SUKABUMITIMES.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Bambang Herawanto mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) dan pihak EO lokal ini sebagai upaya menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang beredar di media sosial (Medsos) berkaitan dengan dugaan adanya kerusakan lapangan stadion Surya Kencana setelah kegiatan konser.
Dalam rapat bersama dengan Disporapar Kota Sukabumi, pihak DPRD merekomendasikan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih mendetail terkait dengan penggunaan stadion Surya Kencana ke depan.
Hal tersebut diungkapkannya dihadapan wartawan setelah rapat bersama dengan Disporapar Kota Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD pada Selasa (28/4/2026), dan dihadiri Ketua Komisi III Bambang Herawanto beserta anggota, Kepala Disporapar Rahmat Sukandar, serta Kabag Hukum Setda Yudi Pebriansyah.
“Kami dari Komisi III bermaksud untuk mengklarifikasi yang terkait dengan regulasi penggunaan aset, termasuk didalamnya retribusi yang sempat simpang siur antara Rp17 juta dan Rp34 juta,” ungkap Bambang yang didampingi Anggota Komisi III Agus Samsul.
Lebih lanjut pihaknya mengatakan, secara prinsip DPRD mendukung pemanfaatan stadion Surya Kencana selain untuk olahraga tentunya, diantaranya kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf) yang diharapkan akan membawa dampak pada sektor fiskal, yaitu adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sependapat mengenai pemanfaatan stadion selain untuk kegiatan olahraga, apalagi jika yang berkaitan dengan upaya peningkatan sektor PAD Kota Sukabumi,” kata Baher, begitu dirinya biasa disapa.
Meksipun begitu, yang tidak boleh ditinggalkan adalah Perlunya penguatan aturan teknis supaya tidak menimbulkan persoalan atau polemik ke depannya.
“Perlu dibuat kesepakatan yang lebih detail dan formal. Jangan sampai muncul perdebatan ketika terjadi masalah,” ujarnya.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, masih ujar Bambang, penggunaan stadion belum adanya PKS yang komprehensif, tetapi hanya izin pemakaian saja, sehingga ini dinilai belum rinci.
“Akibatnya apa? Jelas, pengaturan tanggung jawab terkait kebersihan, keamanan, hingga penanganan kerusakan belum tertuang secara jelas,”;jelasnya.
Kalau sudah ada PKS, pasti akan mengikat pada semua pihak dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan saling melempar tanggung jawab.
“Berbeda dengan pernyataan komitmen sepihak yang kemarin disampaikan oleh event organizer,” ujar Bambang.
Pihak Komisi III juga menyoroti lambatnya penanganan pascakegiatan, terutama dalam pembersihan sampah dan pemulihan fasilitas stadion.
Meski demikian, Disporapar memastikan sejumlah perbaikan telah dilakukan, termasuk pada area rumput dan fasilitas penunjang lainnya. Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa perbaikan fasilitas dilakukan oleh pihak penyelenggara kegiatan, yakni 27 Communica, sebagai bentuk tanggung jawab.
Masih menurut Baher, sebenarnya payung hukum penggunaan aset itu jelas, yaitu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan aset-aset daerah, ada pajak dan retribusi. Namun yang harus didalami dan ditindaklanjuti secara detail oleh pihak pengampunya dinas terkait.
”Kita nggak mau nanti manakala penggunaan aset angkanya X, tapi ternyata dampak daripada kegiatan itu X+, kan itu. Nah, kalau X+ ini siapa yang tanggung jawab?,” kata Bambang.
Selain PKS, DPRD juga mendorong adanya optimalisasi potensi pajak hiburan dari kegiatan serupa di masa mendatang, sehingga kontribusi terhadap PAD tidak hanya berasal dari sewa aset.
“Penggunaan aset itu sewa, tapi kegiatan hiburannya juga harus dikenakan pajak. Ini perlu diatur lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan, tarif penggunaan stadion sebesar Rp17 juta per hari. Namun, karena kegiatan membutuhkan persiapan sejak H-1, maka dikenakan biaya untuk dua hari sebesar Rp34 juta. (sya)

























