Kades RH Diduga Korupsi Dana Desa Neglasari Sukabumi Rp394,8 Juta Jadi Tersangka 

SUKABUMITIMES.com – Kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga oleh seorang kepala desa justru berujung pada persoalan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sore hari setelah penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat. RH diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Neglasari untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa dari hasil audit penghitungan kerugian negara, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp394.861.618.

“Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit resmi terkait pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024. Modus yang dilakukan berupa penyelewengan dana desa dan pajak yang dipungut dari masyarakat,” ujar Fahmi.

Dana ratusan juta rupiah yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat itu diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut.

“Tersangka menyampaikan digunakan untuk kepentingan pribadi, namun penyidik tetap akan menelusuri aliran dana tersebut lebih jauh. Kami ingin memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Fahmi.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Fahmi,Kejari Kabupaten Sukabumi langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. RH kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 24 Maret 2026,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kata Fahmi, RH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun.

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah pada pihak lain jika ditemukan fakta baru selama proses persidangan.

“Saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kita lihat nanti fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” pungkas Fahmi. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *