SUKABUMITIMES.com — Pemerintah Kota Sukabumi melalui BAZNAS Kota Sukabumi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp45.000 per orang atau setara 3,5 liter beras ditambah infaq Ramadhan Rp5.000.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kota Sukabumi, Ade Munhyar ketika diwawancarai sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Senin (23/2/2026).
“Penetapan nilai zakat fitrah tahun ini telah melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Sukabumi, BAZNAS, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta para pedagang beras,” ujar Ade Munhyar.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut juga diperkuat melalui surat edaran Wali Kota Sukabumi dan dicantumkan dalam setiap lembar kupon zakat dan infaq.
“Besaran Rp45.000 per orang sudah melalui kajian dan kesepakatan bersama, menyesuaikan harga rata-rata beras di pasaran Kota Sukabumi,” ujar Ade.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan adanya peningkatan penghimpunan zakat fitrah hingga 70 persen dibanding tahun sebelumnya. “2025, total zakat fitrah yang terkumpul mencapai sekitar Rp4 miliar. Tahun ini, BAZNAS Kota Sukabumi menargetkan penghimpunan bisa mencapai Rp7 miliar,” tambahnya.
Dari sisi teknis pelaksanaan, penghimpunan dan pendistribusian zakat akan dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing kelurahan, dibantu relawan serta duta zakat.
Sebanyak 80 persen dana zakat yang terkumpul di setiap UPZ akan disalurkan langsung kepada mustahik di wilayah setempat.
Sementara 20 persen sisanya diserahkan ke BAZNAS Kota Sukabumi untuk mekanisme subsidi silang.
“Skema ini diterapkan untuk membantu wilayah yang jumlah muzakkinya sedikit namun mustahiknya lebih banyak, sehingga distribusi zakat tetap merata dan berkeadilan,” kata Ade.
Kupon zakat fitrah rencananya mulai disalurkan pada pekan kedua bulan Ramadhan 2026. Pemerintah Kota Sukabumi berharap partisipasi masyarakat meningkat agar potensi zakat dapat dimaksimalkan untuk membantu warga yang membutuhkan. (rus)


























