LSM: Lelah Sekali Memeras? Oknum ‘Wartawan-LSM’ di Subang Kena OTT Saat “Menjemput Rezeki” dari Kades

SUKABUMITIMES.COM – Sepertinya peribahasa “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” perlu direvisi khusus untuk oknum LSM di Subang menjadi: “Sepandai-pandainya mengancam Kades, akhirnya kena OTT juga.

“Alih-alih menjadi pengawas anggaran demi kemajuan desa, oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejuang transparansi ini justru lebih mirip penagih utang keliling tanpa surat tugas resmi.

Polres Subang baru saja sukses membubarkan sesi “koordinasi berbayar” yang melibatkan oknum LSM berinisial TY, yang diduga menjadi kurir untuk sang ketua berinisial WY.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku ini sebenarnya sangat klasik, saking klasiknya sampai sudah terasa membosankan.

Pelaku mengirimkan surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dengan nada seserius penyidik KPK, namun ujung-ujungnya hanya ingin “cari kesalahan.

“Jika Kades mulai panik, barulah menu utama disajikan: Ancaman Lapor dan Viralkan.“Pelaku menakut-nakuti para Kades. Kalau tidak mau urusannya jadi panjang di aparat penegak hukum (APH) atau masuk berita, ya harus ada ‘uang bensin’ atau biaya koordinasi,” ungkap AKBP Dony dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama, beberapa waktu lalu.

Naas bagi TY, saat ia sedang asyik menghitung uang sebesar Rp2.500.000 di Kantor Desa Pamanukan Hilir pada Minggu (11/01/2026), bukan pujian yang ia dapatkan, melainkan borgol dari Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pamanukan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup membuat miris: Uang tunai Rp2,5 juta, Surat Somasi serta bukti chat WhatsApp

Yang membuat geleng-geleng kepala, ternyata aksi ini bukan oceran, melainkan sistem grosir. Tercatat setidaknya 13 Kepala Desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari sudah “menyumbang” total Rp8.750.000 kepada oknum ini.

Jika dikalkulasi, nominal ini mungkin setara dengan cicilan motor yang kini juga ikut disita polisi sebagai barang bukti.Kini, sementara TY harus menginap di hotel prodeo dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara berdasarkan Pasal 482 KUHP, sang ketua LSM berinisial WY masih asyik bermain petak umpet dengan petugas.

Kapolres Subang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi “premanisme berkedok organisasi” di wilayahnya.

Ia juga berpesan kepada para Kades, jika ada yang datang membawa surat somasi tapi ujung-ujungnya minta nasi (dan uang), jangan ragu untuk lapor.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan tindak tegas, cepat, dan terukur,” tegas AKBP Dony.

Setidaknya sekarang, 13 Kades di Subang bisa tidur lebih nyenyak tanpa perlu khawatir HP-nya bergetar karena chat “Somasi Jilid II”. Sedangkan untuk WY, disarankan segera menyerahkan diri sebelum tim Reserse mengetuk pintu dengan gaya yang lebih “mengejutkan” daripada surat somasinya sendiri. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *