SUKABUMITIMES.COM – Harapan warga Kota Sukabumi untuk mendapatkan pelayanan perekaman e-KTP di setiap kecamatan hingga kini belum terwujud. Sejumlah warga mengaku keberatan karena harus menempuh jarak yang jauh menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi hanya untuk melakukan perekaman.
Kondisi ini menimbulkan keluhan, terutama bagi masyarakat di wilayah pinggiran yang mobilitasnya terbatas. Tidak adanya layanan perekaman di kecamatan dianggap memberatkan, terlebih ketika pelayanan kependudukan menyangkut kebutuhan mendesak warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, menegaskan bahwa absennya pelayanan perekaman di tingkat kecamatan bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena adanya efisiensi anggaran yang harus dilakukan pemerintah daerah.
“Setiap tahun sebenarnya kami sudah menganggarkan program Si Jempol Lentik untuk melayani 33 kelurahan. Namun karena keterbatasan anggaran, tahun ini hanya bisa dijalankan di 12 lokasi,” ungkap Rita saat ditemui sukabumitimes.com di ruang kerjanya pada Jumat (29/8/2025).
Sebagai solusi sementara, Disdukcapil membuka layanan perekaman dan pengambilan dokumen kependudukan setiap minggu kedua dan keempat di hari Sabtu. Dengan cara ini, warga tetap memiliki opsi untuk mengakses layanan meski tidak setiap hari.
“Kami berusaha menutupi kekurangan dengan menambah layanan di akhir pekan. Minimal, masyarakat tetap bisa terbantu,” ujar Rita.
Tidak berhenti di situ, Disdukcapil juga tengah menyiapkan strategi baru bernama Dukcapil Sapa Posyandu. Melalui program ini, setiap kegiatan posyandu akan disertai layanan konsultasi kependudukan, perekaman e-KTP, hingga pencetakan identitas.
“Target kami tahun depan, layanan kependudukan bisa lebih dekat ke masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor,” tegasnya.
Rita juga mengingatkan bahwa perekaman KTP merupakan kewajiban seluruh warga negara karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi dasar dalam berbagai layanan publik. Ia mendorong masyarakat segera melakukan perekaman agar tidak terkendala saat mengurus administrasi lain.
Selain itu, Rita menganjurkan warga yang sudah memiliki NIK untuk memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan aplikasi ini, perubahan data bisa lebih mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Meski demikian, Rita mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan aktivasi IKD secara online.
“Itu tidak benar. Aktivasi IKD harus langsung di kantor Disdukcapil karena memerlukan verifikasi biometrik,” tegasnya.
Di sisi lain, Disdukcapil Kota Sukabumi juga terus mengupayakan pelayanan “Gercep Pisan” Layanan Perekaman KTP elektronik yang di usulan bagi aki nini, penduduk rentan dan disabilitas. Setiap bulan, rata-rata ada empat hingga lima kasus warga yang belum memiliki identitas karena alasan tertentu, seperti menutup diri dari lingkungan. Salah satunya kasus di Kelurahan Benteng, di mana seorang warga menolak berinteraksi selama 15 tahun sebelum akhirnya dijemput bola oleh petugas.
Tak hanya itu, pelayanan juga diperluas untuk anak-anak penyandang disabilitas. Petugas Disdukcapil rutin mendatangi sekolah maupun rumah warga guna melakukan perekaman e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Upaya ini dilakukan agar semua warga, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam administrasi kependudukan. (rus/sya)

























