SUKABUMITIMES.COM – Peristiwa Pembongkaran rumah Rimansyah (40) beralamat di Kampung Cisayar, RT 04/RW 08, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh operator alat berat perbaikan jalan Nyalindung – Segaranten pada beberapa waktu lalu tanpa sosialisasi menuai reaksi dari banyak pihak.
Salah satunya datang dari Gerakan Prima Sukabumi (GPS) melalui ketuanya Danial Fadhillah. GPS menilai peristiwa tersebut mengindikasikan buruknya koordinasi dan kinerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat.
“Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sudah cukup mengindikasikan kinerja yang kurang profesional,” ungkap Danial Fadhilah pada Minggu (110/8/2025).
Hal ini tentu saja persoalan birokrasi yang lemah, tidak adanya komunikasi antara pemilik tanah dan pihak kontraktor atau pelaksana.
“Minimal PPK seharusnya melakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, baik dalam bentuk pemberitahuan atau musyawarah. Dimana lokasi tersebut, akan ada titik lahan warga yang akan digunakan atau terkena proyek perbaikan jalan tersebut,” ujar ketua GPS Danial Fadhilah.
Menurutnya, setiap penggunaan lahan yang akan terdampak proyek itu seharusnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar proyek.
“Lha ini main bongkar saja, Musyawarah itu penting dan bagus dilakukan, bukan setelah masyarakat menolak, baru dilakukan musyawarah,” menurutnya.
Dengan melihat realita yang ada dilapangan, GPS mendesak supaya dinas terkait melakukan evakuasi terhadap UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi serta kontraktor pelaksana.
“Selain itu, kami meminta agar setiap proyek yang berdampak pada warga harus melalui prosedur yang transparan, mulai dari pemetaan lahan, pemberitahuan resmi, hingga kesepakatan kompensasi,” desaknya.
“Kalau caranya seperti itu terus, niscaya konflik horizontal tidak bisa dielakkan. Yang seharusnya proyek itu membawa kemanfaatan bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Padahal, Gubenur Jabar Dedi Mulyadi telah memprioritaskan jalan tersebut untuk segera diperbaiki. Jangan Sampai pekerjaan proyek tersebut justru menjatuhkan kredibilitas gubernurnya, akibat dari kekuranganprofesionalan di lapangan,” tambahnya.
GPS sekali lagi menilai, peristiwa ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek di bawah UPTD BMPR Wilayah II Sukabumi.
Danial mengungkapkan, pihaknya sempat mendapat penjelasan dari kepala UPTD bahwa sistem e-katalog mini competition mengharuskan pemenang tender memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP). Namun, fakta di lapangan justru berbeda.
“Tetapi kenapa pemenang tender yang tidak memiliki AMP masih saja lolos. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah ada aturan baru dalam pengadaan tender LPSE yang mengubah persyaratan tersebut?,” herannya.
Kami pertanyakan kembali, apakah ada aturan baru dalam pengadaan tender LPSE yang mengubah persyaratan tersebut?” ujar Danial.
GPS juga mengungkap ada beberapa perusahaan yang mempunyai rekam jejak dinilai buruk dalam proyek sebelumnya tetap bisa memenangkan tender tanpa evaluasi ketat.
“Bahkan, menurut laporan adanya dugaan terjadi pengkondisian tender yang tentu saja berpotensi melanggar prinsip persidangan sehat dan berimplikasi kerugian negara. Dan pasti ke depannya akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ungkapnya.
Melihat peristiwa seperti ini masih saja terus terjadi, pihaknya berencana akan mengambil langkah tegas, yakni mendalami kejadian ini dengan mengandeng para aktivis lainnya.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggan, apalagi yang berpotensi adanya kerugian negara . Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan, pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat, belum memberikan keterangan. (sya)


























