Kabar Gembira, Gubernur Jabar Perpanjang Pengampunan Pajak hingga 30 September 2025, Apa Perbedaanya, Simak!

SUKABUMITIMES.COM – Kabar Gembira bagi warga Jawa Barat (Jabar), terutama para pengguna jalan, biak kendaraan roda dua maupun roda empat.

Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) secara resmi mengumumkan perpanjangan kembali program pengampunan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025.

“Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak,” ujar Dedi dalam rekaman video yang dikutip sukabumitimes.com pada Sabtu (28/6/2025).

Namun pengampunan kali ini, KDM menjelaskan, ada perubahan ketentuan dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya pembayaran dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pembayaran.

“Tetapi saat ini ada yang membedakan adalah kalau beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja nya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak,” tekannya.

“Hari ini adalah pembayaran iuran Jasa Raharja nya hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini, tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja,” kata Demul begitu juga biasa Dedi Mulyadi disapa

Dirinya mengajak kepada warga Jabar memanfaatkan dengan sebaik-baiknya adanya perpanjangan program pengampunan tunggakan pajak ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap para penunggak pajak.

Di sisi lain, orang nomor satu di Jabar tersebut juga mengapresiasi warga yang telah patuh membayar pajak tepat waktu.

“Saya ucapkan terimakasih. Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni.”

“Nanti tidak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *