SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyambut baik rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) menjadi PPPK Penuh Waktu yang direncanakan mulai 2027.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi kabar baik bagi para pegawai karena proses penanganannya akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Ketika diwawancarai awak media seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/11/2026), Ayep Zaki mengungkapkan rasa syukurnya atas rencana kebijakan tersebut.
“Kalau saya bersyukur, karena Insyaallah semua itu akan ditangani oleh pusat,” ucap Ayep Zaki.
Menurutnya, rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu merupakan kebijakan yang perlu disikapi secara positif. Terlebih, proses dan mekanisme pelaksanaannya akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Ayep juga memastikan bahwa rencana tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kota Sukabumi. Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Sukabumi juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Demikian juga dengan di Kota Sukabumi, PPPK Paruh Waktu Kota Sukabumi juga akan diangkat,” ungkapnya.
Meski demikian, Ayep menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait mekanisme pengangkatan tersebut.
“Kemungkinan, kota nanti akan minta petunjuk ke BKN,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan pengangkatan dapat berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, sehingga para PPPK Paruh Waktu mendapatkan kepastian mengenai status kepegawaiannya.
Terkait waktu pelaksanaan, Ayep menyebutkan bahwa rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu tersebut akan dimulai pada 2027, setelah ketentuan atau regulasi yang mengatur kebijakan tersebut diterbitkan.
“Ya, tahun 2027, nanti undang-undangnya turun kok,” pungkasnya. (sya)
































