Terancam Rusak dan Hilang, Batu Kepala Kuda di Cikahuripan Cisolok Akhirnya Diselamatkan

SUKABUMITIMES.com – Nasib objek diduga cagar budaya (ODCB) Batu Kepala Kuda di Kampung Tugu, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat perhatian serius.

Kondisinya yang memprihatinkan, belum terlindungi secara memadai, serta rawan rusak akibat cuaca dan berpotensi hilang mendorong pemerintah melakukan langkah penyelamatan.

Benda yang diduga menyimpan nilai sejarah dan budaya tersebut dipindahkan sementara. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan peninggalan bersejarah itu dari ancaman kerusakan fisik maupun risiko kehilangan.

Camat Cisolok, Okih Pazri Assidiq, menjelaskan bahwa penanganan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi. Pengamanan dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pelestarian benda bersejarah.

“Pemindahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, melibatkan tim gabungan Disbudpora, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cisolok, Pemerintah Desa Cikahuripan, serta tokoh masyarakat setempat,” ujar Okih pada Rabu (14/10/2026).

Lebih lanjut, Okih mengatakan, Batu Kepala Kuda dipindahkan ke lokasi Situs Batu Tugu yang berada di Kampung Tugu, RT 003/RW 003, Desa Cikahuripan. Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya penataan sekaligus perlindungan objek yang selama ini dinilai belum mendapatkan pengamanan memadai.

“Langkah penyelamatan ini bukan sekadar memindahkan sebuah batu. Lebih dari itu, upaya ini menjadi bagian dari ikhtiar menjaga jejak sejarah dan warisan budaya lokal agar tidak rusak, hilang, atau terlupakan oleh perkembangan zaman,” terangnya.

Masih kata Okih, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam upaya perlindungan dan pelestarian objek tersebut. Statusnya masih sebagai objek diduga cagar budaya sehingga penanganannya perlu tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Melalui koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, keberadaan Batu Kepala Kuda diharapkan dapat terjaga dengan lebih baik. Pengamanan dan penataan lokasi menjadi langkah penting agar peninggalan yang diduga memiliki nilai sejarah itu tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tegasnya.

“Ke depan, perlindungan yang lebih memadai diperlukan agar benda bersejarah tersebut tidak kembali menghadapi ancaman kerusakan maupun kehilangan. Sebab, ketika sebuah peninggalan sejarah hilang, yang lenyap bukan hanya bendanya, tetapi juga bagian dari jejak masa lalu yang mungkin tak akan pernah bisa dikembalikan,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *