SUKABUMITIMES.com – Saat malam mulai turun dan tempat hiburan malam bersiap menyambut pengunjung, puluhan aparat gabungan bergerak menyisir sejumlah titik di wilayah Sukabumi bagian utara.
Sasarannya puluhan personel gabungan adalah peredaran narkoba dan minuman keras.
Razia berlangsung Jumat (9/10/2026) malam itu mulai digelar sejak pukul 15.00 hingga 23.45 WIB, atau hampir sembilan jam.
Petugas menyisir kafe, tempat hiburan malam, dan warung remang-remang di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar.
Meski narkoba menjadi target utama, petugas juga menertibkan peredaran minuman keras sekaligus. Hasilnya, 532 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi, dengan melibatkan 20 personel gabungan, diantaranya KBO Sat Narkoba, IPDA MGS Irlan, Kasubag Dal Ops, IPDA Andiko, 2 personel Den POM, 2 personel Provos Polres Sukabumi, 4 personel Sat Sabhara, 8 personel Sat Res Narkoba, 1 personel Sie Humas
Dalam keterangannya, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat. Ia meminta tidak ada lagi yang menjual, mengedarkan, maupun menyalahgunakan narkoba, obat keras terbatas, dan miras, terutama miras oplosan.
“Barang-barang ini sangat merugikan dan membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya,” ujarnya.
Menurutnya, konsumsi barang-barang tersebut juga bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, untuk itu AKP Yudi juga mengetuk kesadaran para orang tua. Ia mengajak mereka meningkatkan pengawasan dan memberi edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus ke lingkaran barang berbahaya itu.
Menurutnya, Polisi tidak bisa bekerja sendiri. AKP Yudi mengajak seluruh warga segera melapor jika mengetahui ada peredaran atau penyalahgunaan narkoba, obat keras terbatas, dan miras di lingkungan tempat tinggalnya.
“Segera laporkan kepada kami pihak kepolisian agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. (stm)






























