Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Ketidaksesuaian Penyaluran Biosolar di SPBU 34.43225 Warungkondang Cianjur

SUKABUMITIMES.com – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menindaklanjuti adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU 34.43225 Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima informasi terkait dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti pemberitaan terkait adanya ketidaksesuaian penyaluran Biosolar,” ujar Reno dalam keterangannya yang dikutip sukabumitimes.com pada Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan mengecek data transaksi sekaligus menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di SPBU tersebut.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi dan penelusuran rekaman CCTV,” katanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi di SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengecekan sementara, Pertamina menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran JBT Biosolar.

“Berdasarkan hasil pengecekan sementara, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM subsidi,” jelas Reno.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional JBB memberikan sanksi kepada SPBU 34.43225 Warungkondang berupa penghentian sementara penyaluran JBT Biosolar selama 30 hari.

“Penyaluran JBT Biosolar dihentikan sementara selama 30 hari,” tegasnya.

Penghentian sementara tersebut berlaku mulai 5 Oktober 2026. Selama masa sanksi, SPBU tersebut tidak melayani penyaluran Biosolar kepada masyarakat.

Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan kepada pengelola, pengawas, dan operator SPBU terkait tata cara penyaluran BBM subsidi.

“Kami juga memberikan pemahaman kembali kepada pengelola, pengawas, dan operator SPBU,” ungkap Reno.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses penyaluran Biosolar kembali berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Pemahaman terus dilakukan untuk memastikan penyaluran Biosolar sesuai ketentuan,” katanya.

Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan serta memastikan BBM subsidi disalurkan secara tepat sasaran.

“Setiap temuan ketidaksesuaian akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif,” ujar Reno.

Selama penghentian sementara penyaluran Biosolar di SPBU 34.43225 Warungkondang, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina telah menyiapkan sejumlah SPBU alternatif di sekitar wilayah tersebut.

“Kami memastikan pengaturan pelayanan melalui SPBU sekitar untuk menjaga ketersediaan Biosolar,” jelasnya.

Adapun SPBU alternatif yang dapat digunakan masyarakat yakni SPBU 34.43216 di Kecamatan Haurwangi yang berjarak sekitar 3,5 kilometer.

Kemudian SPBU 34.43206 di Kecamatan Warungkondang dengan jarak sekitar 2,5 kilometer, serta SPBU 34.43214 di Kecamatan Cianjur yang berjarak sekitar 8,2 kilometer dari SPBU 34.43225.

Reno menambahkan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh SPBU.

“Pengawasan dan evaluasi terus kami lakukan di seluruh SPBU,” pungkasnya.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *