SUKABUMITIMES.com – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/9/2026).
Bobby diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, dan pihak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Bobby dalam pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini saksi BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Bobby merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak dapat menghadiri panggilan penyidik pada Jumat (25/9).
“Saksi BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya,” katanya.
Budi mengungkapkan, Bobby telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Setelah itu, Bobby langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saksi BB sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.57 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.
Pemeriksaan kali ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Bobby dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, Bobby juga telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (16/7/2026). Saat itu, penyidik mendalami sejumlah hal terkait dugaan pengaturan hasil audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya telah dikantongi penyidik KPK, termasuk barang bukti elektronik yang disita dari kediaman Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Bobby juga didalami mengenai hubungannya dengan salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga.
Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan serta dokumen perubahan temuan audit.
Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan upaya perubahan kembali hasil audit setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, terdapat petunjuk yang diduga berkaitan dengan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap. Keduanya yakni ASN BPK sekaligus pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Angga dari pihak swasta.
Pemeriksaan Bobby menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengusut lebih lanjut dugaan praktik suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemkab Muara Enim serta melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. (*/sya)
































