SUKABUMITIMES.com – Anggota DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menilai demokrasi pada dasarnya merupakan ruang untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang menyampaikan pendapat, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan.
Politikus PKS Kota Sukabumi itu menyampaikan pandangan tersebut saat DPRD Kota Sukabumi menerima aspirasi DPC GMNI Sukabumi Raya dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (17/9/2026).
Menurut Inggu, demokrasi tidak seharusnya dipahami sebagai sesuatu yang rumit. Justru, kata dia, prinsip demokrasi dapat dimaknai secara sederhana dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Banyak orang mendefinisikan demokrasi itu sesuatu yang sulit. Sebenarnya bagi saya demokrasi itu sederhana saja, yakni memberi ruang pada suara yang berbeda tanpa merasa terancam,” ujar Inggu Sudeni.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi menegaskan, perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Karena itu, adanya kritik maupun aspirasi dari masyarakat semestinya menjadi bagian dari proses demokrasi.
“Demokrasi bukan tempat di mana semua orang harus sepakat,” katanya.
“Demokrasi adalah ruang di mana perbedaan pendapat diberi tempat untuk didengar, bukan dibungkam,” sambung Inggu.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Sukabumi menerima sejumlah aspirasi yang disampaikan DPC GMNI Sukabumi Raya.
Aspirasi tersebut antara lain berkaitan dengan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan anggaran daerah, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, serta hasil Panitia Kerja (Panja) TKPP dan Panja Wakaf.
Inggu menilai penyampaian aspirasi secara terbuka merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
“Ketika ada masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi, itu bagian dari demokrasi. Mereka menyampaikan pandangan dan kita memberikan ruang untuk mendengar,” ungkapnya.
Menurutnya, perbedaan pandangan antara masyarakat dengan lembaga pemerintahan maupun DPRD tidak perlu dipandang sebagai ancaman.
“Perbedaan pendapat jangan kemudian dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu. Justru dari perbedaan itu kita bisa mendengar hal-hal yang mungkin selama ini belum terlihat,” tutur Inggu.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Yang paling penting adalah bagaimana aspirasi itu didengar, dicatat, kemudian kita lihat apa yang menjadi kewenangan DPRD untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (sya)






























