SUKAUMITIMES.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, hingga memasuki triwulan ketiga 2026, capaian aktivasi IKD di Kota Sukabumi baru mencapai 11,22 persen dari jumlah wajib KTP. Angka tersebut masih cukup jauh dari target nasional sebesar 30 persen pada 2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengatakan sosialisasi IKD terus dilakukan melalui berbagai media, baik elektronik maupun penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Kami selalu mensosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menggunakan IKD. Manfaat IKD bukan hanya sebagai identitas digital,” ujar Rita.
Menurut dia, ke depan penggunaan IKD berpotensi semakin luas, termasuk dalam berbagai layanan publik dan perlindungan sosial.
Bahkan, masyarakat yang menerima bantuan pangan pemerintah berpotensi menggunakan IKD sebagai salah satu sarana identifikasi selain KTP fisik.
Rita juga menyebutkan, sejumlah perubahan data kependudukan seperti status pekerjaan dan golongan darah dapat diakses melalui IKD sehingga masyarakat tidak selalu bergantung pada dokumen fisik.
Meski demikian, aktivasi IKD saat ini tetap mengharuskan masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil. Proses tersebut belum dapat dilakukan sepenuhnya secara daring.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas terkait aktivasi IKD.
“Kalau ada masyarakat yang menerima telepon terkait konfirmasi IKD, jangan ditanggapi. Kami Disdukcapil Kota Sukabumi tidak pernah menghubungi warga melalui telepon untuk konfirmasi IKD,” kata Rita.
Rita menegaskan, Disdukcapil tidak memaksa masyarakat untuk menggunakan IKD. Namun, pihaknya terus mengimbau warga untuk melakukan aktivasi karena penggunaan layanan administrasi kependudukan ke depan akan semakin terintegrasi dengan sistem digital.
“Kita tidak memaksa masyarakat untuk menggunakan IKD. Tetapi kami pasti menanyakan dan mengimbau agar masyarakat bisa memiliki IKD,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler yang mendukung aplikasi IKD atau belum memahami teknologi digital, Disdukcapil memberikan kelonggaran dengan memungkinkan satu IKD digunakan dalam satu keluarga untuk kebutuhan tertentu.
Penggunaan IKD juga diproyeksikan semakin luas dalam berbagai layanan. Salah satunya pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, IKD juga dinilai dapat mempermudah masyarakat ketika kehilangan dokumen kependudukan.
Rita menjelaskan, apabila masyarakat kehilangan dokumen seperti akta atau identitas kependudukan lainnya, warga dapat datang ke Disdukcapil dengan menunjukkan IKD untuk mendapatkan pelayanan penerbitan kembali dokumen tersebut.
Namun, ketentuan berbeda berlaku apabila KTP fisik hilang.
“Kalau KTP hilang, masyarakat tetap harus membuat surat kehilangan dari kepolisian. Ini untuk mengantisipasi agar identitas tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” kata Rita.
Dengan capaian yang baru 11,22 persen hingga triwulan ketiga, Disdukcapil Kota Sukabumi mengakui target 30 persen pada 2026 kemungkinan sulit tercapai.
Meski demikian, upaya meningkatkan angka aktivasi IKD tetap dilakukan, terutama menyasar generasi muda yang telah memasuki usia wajib KTP.
Rita berharap kelompok generasi Z yang sudah memiliki kewajiban administrasi kependudukan dapat menjadi kelompok yang paling aktif dalam menggunakan layanan digital tersebut.
“Kami berharap generasi Gen Z yang sudah wajib KTP bisa 100 persen mengaktifkan IKD,” ujarnya.
Dengan capaian 11,22 persen tersebut, tantangan Disdukcapil Kota Sukabumi bukan sekadar melakukan sosialisasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami manfaat, keamanan, serta kemudahan IKD sehingga penggunaan identitas digital benar-benar menjadi kebutuhan, bukan sekadar memenuhi target administrasi. (rus).
































