Pinjaman Rp89,3 Miliar untuk Infrastruktur, Pemkot Sukabumi Pastikan APBD Tetap Stabil

SUKABUMITIMES.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi menegaskan, rencana pinjaman daerah sebesar Rp89,3 miliar untuk pembiayaan infrastruktur Tahun Anggaran 2027 merupakan langkah terukur yang disiapkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mempercepat pembangunan tanpa mengganggu stabilitas APBD.

Andang mengatakan, keterbatasan ruang fiskal daerah membuat pemerintah tidak mungkin membiayai seluruh kebutuhan pembangunan fisik dalam waktu bersamaan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Andang melalui keterangan resmi yang diterima redaksi sukabumitimes.com pada Senin (31/8/2026).

“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” kata Andang.

Namun, lanjut dia, kebutuhan pembangunan infrastruktur yang cukup besar harus disiasati dengan skema pembiayaan alternatif atau creative financing.

“Keterbatasan ruang fiskal tidak memungkinkan untuk membiayai seluruh kebutuhan fisik secara sekaligus. Oleh karena itu, kami memanfaatkan skema alternatif pembiayaan daerah sebagai solusi yang terukur,” ujarnya.

Menurut Andang, skema tersebut diharapkan mampu membuat pembangunan infrastruktur berjalan lebih cepat dan selesai tepat waktu.

“Tujuannya agar pembangunan infrastruktur dapat selesai tepat waktu tanpa mengganggu stabilitas belanja operasional dasar serta layanan publik rutin masyarakat,” jelasnya.

Dalam upaya mempercepat pemenuhan dan perbaikan infrastruktur perkotaan pada 2027, Pemkot Sukabumi mengajukan usulan Pinjaman Daerah sebesar Rp89.327.666.518 dengan tenor selama tiga tahun melalui lembaga pembiayaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Andang menjelaskan, besaran pinjaman tersebut bukan angka yang ditentukan secara sepihak oleh Pemkot Sukabumi. Nilai itu merupakan hasil assessment PT SMI yang tertuang dalam Surat Nomor S-407/SMI/DPPPP/0726 tanggal 13 Juli 2026.

“Jumlah usulan tersebut merupakan hasil assessment PT SMI. Analisis indikatifnya berbasis LHP BPK Tahun Anggaran 2025 audited dan APBD 2026,” ungkapnya.

Dari hasil analisis tersebut, kata Andang, Kota Sukabumi dinilai memiliki kapasitas fiskal yang sangat sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah.

“Artinya, dari sisi kemampuan fiskal, Kota Sukabumi dinilai sangat sehat untuk menerima fasilitas pembiayaan daerah,” katanya.

Andang menegaskan, seluruh proses pengajuan pinjaman daerah akan dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Kami memastikan seluruh tata cara pengajuan pinjaman daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Sukabumi telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua DPRD Kota Sukabumi tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai Permohonan Persetujuan Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur Tahun Anggaran 2027.

Langkah tersebut dilakukan setelah Pemkot Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

“Setelah KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 disepakati, kami menyampaikan permohonan persetujuan pinjaman daerah kepada DPRD,” tutur Andang.

Ia menjelaskan, apabila DPRD memberikan persetujuan, proses selanjutnya tidak serta-merta langsung masuk pada pencairan dana.

“Setelah adanya persetujuan dari DPRD, akan dilakukan tahapan pemenuhan dokumen kelayakan dan compliance,” jelasnya.

Tahapan tersebut antara lain meliputi studi kelayakan, analisis rasio, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, proses pertimbangan kementerian akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

“Jadi masih ada tahapan yang harus dilalui. Ada studi kelayakan, analisis rasio, kemudian pertimbangan dari kementerian terkait,” kata Andang.

Setelah seluruh proses tersebut terpenuhi, tahap berikutnya adalah perjanjian pembiayaan berupa penandatanganan perjanjian pinjaman daerah antara Wali Kota Sukabumi dan PT SMI.

Andang juga menegaskan bahwa mekanisme pencairan pinjaman tidak dilakukan sekaligus.

“Jadi nanti pencairan pinjaman tidak langsung seluruhnya masuk ke kasda,” tegasnya.

Pencairan, kata dia, akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan perkembangan dan penyelesaian proyek infrastruktur yang telah ditentukan.

“Menunggu proyek mana yang selesai dilaksanakan, maka pemda akan melakukan proses pengajuan pencairan ke PT SMI sesuai dengan jumlah kontrak yang disepakati,” jelasnya.

Setelah dana masuk ke kas daerah, Pemkot Sukabumi juga memastikan anggaran tersebut segera diteruskan kepada pihak pelaksana kegiatan.

“Setelah masuk ke kasda, maka maksimal dua hari harus sudah ditransfer ke pihak pelaksana kegiatan,” ujar Andang.

“Sehingga tidak ada anggaran yang mengendap di kasda,” sambungnya.

Lebih jauh, Andang menyebutkan pinjaman daerah tersebut diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan infrastruktur strategis yang diharapkan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Salah satunya adalah peningkatan konektivitas dan mobilitas melalui peningkatan kondisi jalan agar berada dalam kondisi prima.

“Harapannya tingkat kemantapan jalan berada dalam kondisi prima sehingga dapat melancarkan roda perekonomian,” katanya.

Selain jalan, pembangunan juga diarahkan pada penataan kawasan pusat kota dengan menghadirkan trotoar yang aman, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.

“Penataan kawasan pusat kota juga menjadi perhatian, terutama penyediaan trotoar yang aman, inklusif, dan nyaman,” ungkapnya.

Dari sisi ekonomi masyarakat, pembangunan akan diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan UMKM melalui penyediaan sentra kuliner serta penataan ruang publik.

“Kami ingin ruang publik juga mampu memicu aktivitas ekonomi warga. Sentra kuliner dan penataan ruang publik diharapkan bisa memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang,” jelas Andang.

Sementara untuk keselamatan lalu lintas, modernisasi penerangan jalan umum (PJU) dan marka jalan diharapkan dapat mengurangi titik rawan kecelakaan maupun kriminalitas pada malam hari.

“Keselamatan lalu lintas juga menjadi bagian penting. Modernisasi PJU dan marka jalan diharapkan dapat mengurangi titik rawan kecelakaan dan kriminalitas malam hari,” katanya.

Selain infrastruktur jalan dan ruang publik, peningkatan kualitas pelayanan masyarakat juga menjadi sasaran melalui penyediaan gedung pelayanan publik yang layak dan berkualitas.

“Pada akhirnya, pembangunan ini harus bermuara pada peningkatan pelayanan publik. Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang lebih baik dengan fasilitas yang layak,” tutur Andang.

Ia menegaskan, rencana pinjaman daerah tersebut bukan sekadar untuk menambah pembiayaan pembangunan, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah menjawab kebutuhan infrastruktur yang mendesak.

“Rencana pinjaman daerah ini merupakan langkah terukur dan bertanggung jawab untuk menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat Kota Sukabumi tanpa mengganggu stabilitas APBD,” tegasnya.

Andang pun optimistis rencana tersebut dapat berjalan dengan baik apabila mendapatkan dukungan DPRD serta didukung tata kelola pembiayaan yang transparan.

“Kami optimis dengan dukungan DPRD serta tata kelola yang transparan bersama PT SMI, proyek-proyek vital ini akan membawa dampak ekonomi positif yang nyata bagi seluruh warga,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *