SUKABUMITIMES.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengungkapkan evaluasi penerapan manajemen talenta (MT) dalam pengisian jabatan ASN berjalan positif. Menurutnya, sistem tersebut mampu memangkas proses yang sebelumnya membutuhkan waktu panjang serta biaya besar.
Hal tersebut disampaikan Taufik kepada sukabumitimes.com ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (19/8/2026).
“Jadi, evaluasi pelaksanaan manajemen talenta dari beberapa aspek itu sangat positif,” ujar Taufik Hidayah.
Menurut Taufik, beberapa aspek positif dimaksud antara lain aspek waktu dan biaya. Proses pengisian jabatan menjadi lebih cepat karena tidak harus melalui mekanisme seleksi terbuka seperti sebelumnya.
“Contoh, dari aspek waktu, MT lebih cepat, proses dan tahapannya tidak panjang,” katanya.
Selain waktu, Taufik menyebut aspek efektivitas juga menjadi kelebihan dari sistem manajemen talenta. Sebab, kandidat pejabat telah tersedia dalam nine box talent pool yang sudah dipetakan berdasarkan sumbu potensial dan kinerja.
“Dari aspek efektivitas, lebih efektif, karena tahapannya tinggal mengundang talenta dalam box 9, 8, 7 berdasarkan pertimbangan perumpunan terhadap jabatan target, dan berdasarkan kelas jabatan,” jelasnya.
Dengan mekanisme MT ini, ASN yang masuk dalam box 9, 8, 7, tidak perlu mengikuti tahapan-tahapan panjang seperti dalam Seleksi Terbuka.
“Sehingga tidak ada proses pendaftaran dulu, proses asesmen ke Jakarta dulu yang membutuhkan waktu dan biaya,” ungkap Taufik.
Taufik menjelaskan, penerapan MT juga akan mengubah paradigma pola karier ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. MT ini, akan terus diterapkan secara bertahap mulai dari level jabatan pimpinan tinggi pratama hingga jenjang jabatan administrator dan jabatan pengawas.
“Ke depan akan mulai terbiasa, baik di level JPT Pratama pun sama dengan jabatan di bawahnya, seperti eselon III dan eselon IV,” katanya.
Meski demikian, Taufik menegaskan keputusan akhir pengangkatan pejabat tetap menjadi kewenangan kepala daerah selama seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Memilih seorang pejabat, pada akhirnya kewenangannya Pak Wali, beliau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mendapat mandat dari Undang-Undang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan, sepanjang seluruh persyaratan sudah terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Taufik, apabila seorang ASN telah memenuhi syarat sesuai letentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, maka keputusan kepala daerah merupakan bagian dari kewenangan jabatan.
“Setelah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan, pengangkatan seorang ASN dalam jabatan adalah mutlak kewenangan Kepala Daerah,” pungkas. (sya)
































