Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Sukabumi Tersangka, Diduga Korupsi APBDes Rp574 Juta

SUKABUMITIMES.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibadak Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rino Nuramdani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak April 2026.

“Pada 18 Agustus 2026 pukul 13.00, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan saudara Rino Nuramdani, selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ujar  Fahmi Rachman melalui siaran persnya yang diterima redaksi sukabumitimes.com pada Selasa (18/8/2026).

Menurut Tumpal, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.

“Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan juga 1 orang ahli,” katanya.

Dari hasil penyidikan, kata Fahmi, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran atau SPP untuk puluhan kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

“Yang bersangkutan diduga membuat dokumen SPP atas 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Selain itu, diduga juga dilakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta penggunaan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Dokumen tersebut, lanjut Tumpal, kemudian digunakan sebagai dasar untuk proses pencairan anggaran melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES dan SITANTI.

“Dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” jelasnya.

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah uang tersebut ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kasi Intelijen Kejari Cibadak Fahmi Rachman.

Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

“Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” ungkapnya.

Tumpal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga disalahgunakan tersebut antara lain digunakan tersangka untuk merenovasi rumah pribadi hingga membayar utang dan bunga pinjaman.

“Dana tersebut antara lain diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi, membayar utang, serta bunga pinjaman,” ujarnya.

Ironisnya, lanjut Tumpal, sebanyak 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut diketahui tidak terlaksana.

“Sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan dokumen tersebut tidak terlaksana,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan,” jelas Fahmi.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara Kelas IIA selama 20 hari dan selanjutnya perkara ini akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *