SUKABUMITIMES.com – Sekretaris Forum Komunikasi RT-RW (FK RT-RW) Kota Sukabumi, Mauly Fahlevi Prawira mengungkapkan pihaknya secara resmi menolak rencana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar untuk pembangunan infrastruktur.
“FK RT-RW Kota Sukabumi secara resmi menyatakan menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp240 miliar yang akan dilakukan atas nama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi,” ungkap Levi begitu ia biasa di sapa dalam pernyataan sikapnya pada Senin (10/8/2026).
Levi mengungkapkan, pihaknya memahami bahwa pemerintah daerah secara hukum dan regulasi memang memiliki kewenangan untuk melakukan pinjaman.
“Secara hukum dan regulasi, pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk melakukan pinjaman,” ungkapnya.
Namun demikian, menurut Levi, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, terutama karena nilai pinjaman yang direncanakan cukup besar.
“Kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara sangat hati-hati, berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat di masa mendatang,” jelasnya.
FK RT-RW menilai pinjaman Rp240 miliar berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD Kota Sukabumi pada tahun-tahun berikutnya.
“Pinjaman dengan nilai yang cukup besar tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal APBD pada tahun-tahun berikutnya,” kata Levi.
Menurutnya, pemerintah daerah nantinya harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, baik pokok maupun bunganya.
“Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman,” ujarnya.
Levi juga mengungkapkan adanya risiko apabila pemerintah daerah mengalami kendala dalam pembayaran kewajiban tersebut.
“Selain itu, terdapat risiko apabila terjadi kendala pembayaran, yang dapat berdampak pada pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” ungkapnya.
Kekhawatiran lainnya, lanjut Levi, berkaitan dengan keberlanjutan fiskal pemerintah daerah. Sebab, beban pinjaman tersebut dinilai berpotensi diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.
“Beban pinjaman tersebut berpotensi diwariskan kepada pemerintahan berikutnya dan dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik,” katanya.
FK RT-RW juga mengkhawatirkan konsekuensi terhadap masyarakat apabila pemerintah daerah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pinjaman.
“Terdapat kekhawatiran bahwa untuk meningkatkan PAD sebagai konsekuensi pembiayaan pinjaman, pemerintah akan menempuh kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Levi.
“Kebijakan tersebut seperti kenaikan pajak daerah maupun retribusi,” sambungnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, FK RT-RW Kota Sukabumi menegaskan sikap penolakannya terhadap rencana pinjaman daerah Rp240 miliar.
Levi mengungkapkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut.
“Kami mengajak Pemerintah Kota Sukabumi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta membuka ruang dialog dengan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, ruang dialog penting dilakukan sebelum pemerintah mengambil kebijakan strategis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Ruang dialog dengan masyarakat perlu dibuka sebelum mengambil kebijakan strategis yang akan berdampak terhadap kondisi keuangan daerah dalam jangka panjang,” jelas Levi.
Ia menegaskan, sikap FK RT-RW tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik agar setiap keputusan pemerintah benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas serta menjaga keberlanjutan fiskal Kota Sukabumi,” pungkasnya. (*/sya)



























