SUKABUMITIMES.com – Pemerintah memastikan pembayaran utang program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angsuran perdana kredit KDMP dijadwalkan mulai dibayarkan pada September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema pembayaran utang KDMP yang nilai total kreditnya diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
“Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke enam tahun,” kata Purbaya dalam media briefing, dikutip pada Sabtu (8/8/2026)
Menurut Purbaya, dengan tenor pembayaran selama enam tahun, beban angsuran pokok yang harus dibayarkan pemerintah melalui APBN mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahunnya.
“Jadi setiap tahun itu angsuran pokoknya sekitar Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit,” ujarnya.
Total pembiayaan tersebut diperuntukkan bagi sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Masing-masing koperasi dapat memperoleh plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak hanya menanggung pembayaran bunga pinjaman, tetapi juga akan membayar pokok kredit secara bertahap sesuai dengan tenor yang telah ditetapkan.
“Kita bayar utangnya,” tegasnya.
Ia memastikan pembayaran angsuran pertama tidak akan ditunda dan ditargetkan mulai dilakukan pada September 2026.
“September kita bayar yang pertama,” kata Purbaya.
Purbaya optimistis program KDMP dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan koperasi diharapkan mampu menggerakkan aktivitas usaha sekaligus menciptakan manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, keuntungan yang diperoleh koperasi nantinya dapat dibagikan kepada masyarakat melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
“Nanti dari koperasi itu keuntungannya, SHU ke warga desa,” ujarnya.
Sementara itu, aset yang dimiliki koperasi disebut akan menjadi milik desa. Karena itu, Purbaya menilai program tersebut tetap memiliki potensi memberikan keuntungan bagi desa dan masyarakat apabila koperasi mampu berkembang.
“Terus aset-asetnya kalau enggak salah milik desa,” katanya.
“Jadi tidak rugi-rugi banget sih desanya, dan masyarakatnya, kalau koperasinya maju bisa makmur,” sambung Purbaya.
Ia berharap koperasi yang dibangun melalui skema pembiayaan tersebut tidak sekadar menjadi program pembiayaan, tetapi benar-benar berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa.
Untuk memastikan program KDMP berjalan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Purbaya menyebut koordinasi dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BPI Danantara, serta tim internal Kementerian Keuangan.
“Kita sedang kerja sama dengan BPKP, Danantara, bank sendiri, dan tim dari sini untuk memastikan itu bisa berjalan termasuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada,” ujar Purbaya.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting untuk memastikan penyaluran pembiayaan hingga pelaksanaan pembayaran kredit dapat berjalan sesuai ketentuan.
Skema pembiayaan KDMP sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan fasilitas kredit maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Kredit tersebut memiliki suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun dengan tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun. Selain itu, tersedia masa tenggang pembayaran pokok dan bunga selama enam hingga 12 bulan.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program KDMP.
Sementara sekitar Rp26 triliun sisanya tetap dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan dan program desa lainnya.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap KDMP dapat menjadi salah satu instrumen penggerak ekonomi desa, sekaligus memastikan pembiayaan yang diberikan dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. sya)

































