SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai langkah membenahi tata kelola parkir di kawasan wisata pantai selatan.
Peluncuran program dilakukan Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026).
Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh 58 destinasi wisata yang berada di kawasan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, hingga pelaku usaha pariwisata.
Wakil Bupati Andreas menegaskan bahwa kenyamanan wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan panorama alam, tetapi juga kualitas pelayanan sejak pengunjung pertama kali memasuki kawasan wisata.
“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” tegasnya.
Menurut Andreas, pembenahan sistem parkir merupakan bagian dari upaya membangun citra positif destinasi wisata Sukabumi agar semakin dipercaya wisatawan lokal maupun mancanegara.
“Melalui Program Parkir Wisata SOMEAH, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
“Setiap petugas parkir harus mengantongi izin resmi, mengenakan atribut yang jelas, memberikan karcis parkir kepada pengunjung, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan selama berada di lokasi wisata,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata daerah.
Menurutnya, pelayanan parkir yang profesional akan memberikan kesan pertama yang baik bagi wisatawan sekaligus menghapus praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah objek wisata.
“Sebanyak 13 lokasi ini menjadi percontohan. Ke depan, sistem yang sama akan diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya sehingga seluruh kawasan wisata memiliki standar pelayanan parkir yang seragam,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menilai Program Parkir Wisata SOMEAH tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” katanya.
Dketahui, dalam skema Parkir Wisata SOMEAH, tarif parkir ditetapkan sesuai Perda, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 untuk bus besar dan truk dua sumbu. (sya)































