SUKABUMITIMES.com — Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan, pasangan suami istri (pasutri) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nekat menjalankan aksinya dengan membawa anak mereka saat mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo saat memberikan keterangan di konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (3/8/2026).
“Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku ini datang menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anaknya. Pelaku perempuan berperan sebagai joki dan menunggu di pinggir jalan, sementara pelaku laki-laki mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Menurut Kapolres, aksi pencurian tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota setelah menerima laporan polisi pada 16 Juli 2026.
“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
“Korban dalam kasus ini adalah saudara Muhammad Candra Garinda (36). Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino,” kata Sentot.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA berusia 25 tahun yang berperan sebagai joki, dan PS alias Kakap sebagai pelaku utama pencurian,” jelasnya.
Kapolres mengatakan, setelah berhasil mengambil kendaraan korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri secara terpisah.
“Setelah berhasil, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa kendaraan hasil curian tersebut ke wilayah Kadudampit,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap kedua tersangka. ATN diamankan pada 27 Juli 2026 di wilayah Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Untuk pelaku PS alias Kakap berhasil kami amankan pada Kamis 30 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Kopo, Cisarua, Bogor,” ujar AKBP Sentot.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, serta dua unit sepeda motor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu rekaman CCTV, satu unit helm dan dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres.
AKBP Sentot juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman, menggunakan kunci tambahan bila diperlukan, dan segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (sya)































