SUKABUMITIMES.com – Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (3/8/2026).
“Kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan polisi pada 1 Juni 2026. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial D (46), seorang buruh harian lepas.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis 25 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Sentot.
Kapolres menjelaskan, korban berinisial ASI (20) diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia anak-anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul sudah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 3 SD dan kemudian berlanjut hingga korban beranjak remaja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sentot mengatakan saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SMA, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Selain dugaan perbuatan cabul yang terjadi sejak korban masih anak-anak, kami juga menemukan dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban ketika korban masih berstatus sebagai siswi kelas 2 SMA sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual lainnya yang kembali terjadi pada 31 Mei 2026.
“Kami juga menemukan adanya dugaan perbuatan cabul yang kembali terjadi pada tanggal 31 Mei 2026,” tambah Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum, di antaranya satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu set pakaian milik korban dan satu bilah pisau yang saat ini telah kami lakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” tutur Sentot.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
“Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami juga menerapkan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul,” katanya.
Kapolres Sukabumi Kota menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terutama apabila dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
“Kami dari Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual,” tegas Sentot.
Menurutnya, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban menjadi perhatian serius karena korban berada dalam posisi rentan.
“Terlebih apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau memiliki kekuasaan terhadap korban, tentunya akan kami proses secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” bebernya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Masyarakat dapat menghubungi layanan call center 110 maupun Lapor Polisi Siap Mangga di nomor 0811654110,” imbaunya.
“Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, kami dapat memberikan perlindungan dan pendampingan secara maksimal kepada para korban,” tutup Kapolres. (*/uml/sya)

































