SUKABUMITIMES.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, mengungkapkan umat Islam di Indonesia hingga kini masih menanggung beban pajak berganda (double tax) karena tetap diwajibkan membayar pajak meski telah menunaikan zakat. Karena itu, MUI mendesak pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak agar zakat dapat diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).
Pernyataan tersebut disampaikan KH Cholil Nafis usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar KH Cholil Nafis sebagaimana dikutip redaksi sukabumitimes.com dari MUI digital pada Minggu (26/7/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menjelaskan, regulasi yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayarkan (tax credit).
Menurutnya, skema tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi umat Islam karena kewajiban membayar zakat dan pajak masih berjalan secara bersamaan.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
KH Cholil menilai dana zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ memiliki tujuan yang sejalan dengan program pemerintah, yakni membantu pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Karena itu, ia berpandangan pembayaran zakat semestinya mendapat pengakuan penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara Muslim.
Selain mendorong perubahan skema integrasi zakat dan pajak, MUI juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, Baznas tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi zakat nasional tanpa dukungan berbagai LAZ berbasis masyarakat.
“Baznas dan LAZ sama-sama memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan zakat untuk kepentingan umat serta membantu mengurangi kemiskinan. Karena itu keberadaan LAZ harus terus diperkuat,” ujarnya.
Isu integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu agenda strategis yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Kongres yang mengusung tema “Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat” itu juga membahas berbagai gagasan penguatan ekonomi syariah nasional, termasuk pembentukan Danantara Syariah Nusantara sebagai super holding ekonomi syariah Indonesia.
Pembukaan KUII VIII dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, serta para duta besar negara-negara sahabat. (sya)
































