Oleh: Syarif Hidayat, SM (Pemerhati Sosial dan Reporter sukabumitimes.com)
Wacana pemberlakuan SPP atau iuran pendidikan di sekolah negeri di Jawa Barat kembali memantik perdebatan publik yang cukup luas. Pemerintah beralasan kebijakan tersebut merupakan bentuk keadilan sosial karena hanya masyarakat dengan kemampuan ekonomi tertentu yang akan dikenakan kewajiban membayar, sementara kelompok miskin tetap memperoleh pembebasan biaya melalui sistem pengelompokan ekonomi atau desil.
Sekilas gagasan tersebut memang tampak rasional. Negara ingin menghadirkan pembiayaan pendidikan yang lebih berkeadilan dengan mengajak masyarakat yang dinilai mampu untuk ikut menanggung sebagian biaya penyelenggaraan pendidikan. Namun persoalannya tidak sesederhana itu.
Di balik konsep yang terlihat ideal tersebut, tersimpan persoalan mendasar mengenai kesiapan data, keakuratan klasifikasi ekonomi masyarakat, hingga arah kebijakan negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Pada titik inilah publik mulai mempertanyakan apakah negara sedang berupaya menciptakan keadilan, atau justru perlahan mengurangi tanggung jawabnya terhadap pemenuhan hak dasar warga negara.
Kegelisahan masyarakat sesungguhnya berangkat dari persoalan yang selama ini belum pernah benar-benar selesai, yakni validitas data sosial ekonomi yang dimiliki pemerintah. Selama bertahun-tahun berbagai program bantuan sosial selalu diwarnai polemik mengenai salah sasaran. Tidak sedikit masyarakat yang hidup dalam kondisi serba kekurangan justru tidak masuk sebagai penerima bantuan, sementara keluarga yang secara ekonomi jauh lebih mapan masih tercatat sebagai penerima berbagai program pemerintah.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan sosial di Indonesia masih memiliki banyak celah. Jika penyaluran bantuan sosial saja masih sering menimbulkan ketidakadilan akibat kekeliruan data, maka muncul pertanyaan yang sangat wajar ketika data yang sama dijadikan dasar untuk menentukan siapa yang harus membayar biaya pendidikan. Kesalahan dalam menentukan status ekonomi bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat berimplikasi langsung terhadap masa depan seorang anak. Satu keluarga yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemutusan hubungan kerja, misalnya, bisa saja masih tercatat sebagai kelompok mampu karena basis data belum diperbarui. Sebaliknya, keluarga yang memiliki aset cukup justru berpotensi memperoleh keringanan apabila data mereka tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam situasi seperti itu, keadilan yang dijanjikan justru berubah menjadi ketidakadilan yang dilegalkan melalui regulasi.
Kelompok yang paling rentan terdampak dari kebijakan tersebut adalah masyarakat kelas menengah, khususnya mereka yang berada pada kategori Desil 6 hingga Desil 7. Kelompok ini selama ini sering disebut sebagai kelompok yang “terjepit”. Mereka tidak tergolong miskin sehingga tidak memperoleh bantuan pemerintah, tetapi juga tidak cukup mapan untuk menanggung berbagai kenaikan biaya hidup yang terus terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir tekanan ekonomi terhadap kelompok ini semakin berat. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, biaya kesehatan semakin mahal, tarif berbagai layanan publik mengalami penyesuaian, sementara ancaman pemutusan hubungan kerja masih membayangi berbagai sektor industri. Banyak keluarga yang sebelumnya memiliki kondisi ekonomi stabil kini harus berjuang menjaga keseimbangan keuangan rumah tangga.
Dalam kondisi demikian, penambahan beban biaya pendidikan, meskipun nominalnya tidak terlalu besar, tetap akan menjadi persoalan serius. Pendidikan yang semestinya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berpotensi berubah menjadi beban baru bagi keluarga yang sebenarnya sedang berusaha bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi negara dalam penyelenggaraan pendidikan. Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara dan mewajibkan negara untuk menyelenggarakannya. Amanat tersebut bukan sekadar norma hukum, melainkan kontrak sosial antara negara dan rakyat. Sekolah negeri dibangun menggunakan uang publik yang berasal dari pajak masyarakat. Guru digaji melalui APBN dan APBD. Sarana pendidikan juga dibiayai melalui anggaran negara yang pada hakikatnya bersumber dari kontribusi rakyat. Oleh karena itu, ketika masyarakat kembali diminta membayar untuk memperoleh layanan pendidikan di sekolah negeri, muncul kesan bahwa negara mulai menggeser sebagian tanggung jawab konstitusionalnya kepada masyarakat. Memang pemerintah dapat berargumentasi bahwa pungutan hanya dikenakan kepada kelompok yang mampu.
Namun persepsi publik tidak berhenti pada soal nominal atau sasaran pungutan. Yang dipersoalkan adalah perubahan paradigma bahwa layanan dasar yang selama ini menjadi tanggung jawab negara kini mulai dibuka ruang pembiayaannya kepada masyarakat. Jika kecenderungan tersebut terus berkembang, bukan tidak mungkin pada masa mendatang akan muncul berbagai bentuk pembiayaan lain yang secara perlahan mengikis prinsip pendidikan sebagai hak dasar warga negara.
Di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan SPP di sekolah negeri akan membuka ruang bagi komersialisasi pendidikan. Sekolah negeri selama ini memiliki fungsi penting sebagai ruang sosial tempat seluruh anak bangsa belajar tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarganya. Kesetaraan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kohesi sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Namun ketika terdapat kelompok siswa yang membayar lebih besar sementara kelompok lainnya memperoleh pembebasan biaya, bukan tidak mungkin muncul sekat-sekat sosial baru di lingkungan sekolah.
Walaupun tidak diatur secara resmi, persepsi mengenai siapa yang menjadi penyumbang pembiayaan sekolah dapat melahirkan rasa superioritas maupun perlakuan yang berbeda. Situasi seperti ini berpotensi menggeser fungsi sekolah dari ruang pembelajaran yang inklusif menjadi ruang yang secara tidak langsung mereproduksi kesenjangan sosial. Dalam jangka panjang, orientasi sekolah pun dikhawatirkan berubah. Fokus utama yang semula berada pada peningkatan mutu pendidikan dapat bergeser menjadi upaya mencari sumber pembiayaan tambahan melalui masyarakat.
Dampak yang paling mengkhawatirkan tentu adalah meningkatnya risiko putus sekolah, khususnya bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kelas menengah bawah yang tidak lagi memenuhi syarat memperoleh bantuan tetapi juga belum memiliki kemampuan ekonomi yang cukup kuat. Di atas kertas mereka mungkin dianggap mampu membayar, namun realitas kehidupan sering kali jauh berbeda dengan angka-angka dalam basis data pemerintah. Banyak keluarga yang mengalami penurunan pendapatan secara drastis akibat kehilangan pekerjaan, usaha yang bangkrut, atau meningkatnya biaya hidup yang tidak diimbangi kenaikan pendapatan.
Dalam situasi tersebut, pendidikan kerap menjadi pengeluaran yang akhirnya ditunda atau bahkan dihentikan. Ketika seorang anak terpaksa putus sekolah karena persoalan biaya, yang hilang bukan hanya kesempatan memperoleh pendidikan, tetapi juga peluang untuk memperbaiki taraf hidup pada masa depan. Negara tentu tidak menginginkan lahirnya generasi yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kesalahan dalam membaca kondisi ekonomi masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai SPP sekolah negeri sesungguhnya bukan sekadar soal siapa yang membayar dan siapa yang dibebaskan dari kewajiban membayar. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Pendidikan tidak boleh diperlakukan layaknya komoditas yang pembiayaannya disesuaikan dengan kemampuan pasar, melainkan harus tetap ditempatkan sebagai hak dasar yang dijamin oleh negara. Jika pemerintah memang ingin menerapkan skema pembiayaan berbasis kemampuan ekonomi, maka syarat utamanya adalah memastikan bahwa sistem pendataan benar-benar akurat, transparan, mudah dikoreksi, dan mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara cepat. Tanpa fondasi data yang kuat, kebijakan yang dimaksudkan menghadirkan keadilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Negara perlu berhati-hati agar upaya meningkatkan kualitas pendidikan tidak justru mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan itu sendiri. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya seberapa baik sekolah-sekolahnya dibangun, melainkan seberapa besar negara mampu memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh kesempatan yang sama untuk belajar dan meraih masa depan yang lebih baik. (*)
































