SUKABUMITIMES.com– Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat pada prinsipnya telah menyatakan persetujuan untuk melanjutkan usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda ke tahapan legislasi berikutnya. Dukungan tersebut menjadi perkembangan paling signifikan setelah wacana yang sempat mencuat pada 2013, 2015, dan 2020 itu kembali dibahas secara serius.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi I DPRD Jawa Barat bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis.
“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” ujar Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati.
Menurut Rahmat, pembahasan mengenai pergantian nama provinsi sebenarnya bukan kali pertama dilakukan. Namun, baru pada pertemuan kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap sehingga masing-masing dapat menyampaikan sikap politiknya secara resmi.
“Jadi, tim pengusul menyampaikan ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah adanya persetujuan seluruh fraksi, proses berikutnya adalah penyempurnaan naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menentukan mekanisme pembahasan, apakah melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau cukup dibahas secara komisioner di Komisi I.
Rahmat menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak bisa diputuskan hanya di tingkat daerah. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat,” ucapnya.
Selain membahas perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda, DPRD juga mendorong penguatan identitas budaya Sunda melalui penamaan kawasan, gedung, destinasi wisata, hingga calon daerah otonomi baru (CDOB).
Rahmat menilai penamaan wilayah baru sebaiknya tidak lagi menggunakan istilah berdasarkan arah mata angin, melainkan mengangkat nama-nama lokal yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal,” tuturnya.
Ia menambahkan, penguatan identitas lokal tersebut nantinya dapat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur sebagai payung hukum.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah birokrasi berikutnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB,” kata Faisal. (sya)

































