SUKABUMITIMES.com – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan mengalami perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Melalui Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa MPLS kini tidak lagi sekadar menjadi ajang pengenalan sekolah, tetapi juga sarana pemetaan potensi peserta didik sekaligus penguatan karakter sejak hari pertama masuk sekolah.
Kemendikdasmen menegaskan, regulasi baru tersebut disusun untuk memastikan seluruh kegiatan MPLS berlangsung aman, edukatif, dan bebas dari praktik-praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“MPLS merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan,” demikian penegasan Kemendikdasmen dalam informasi resminya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan mengenalkan potensi diri peserta didik, termasuk bakat dan minatnya, sekaligus memperkenalkan warga sekolah, kurikulum, hingga lingkungan sekolah agar proses adaptasi berlangsung lebih cepat.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah larangan tegas terhadap segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.
Kemendikdasmen juga menutup ruang bagi budaya senioritas dengan melarang keterlibatan alumni dalam kepanitiaan maupun pelaksanaan MPLS.
“Regulasi baru ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis serta memutus tradisi senioritas dengan melarang keterlibatan alumni dalam kepanitiaan,” tegas Kemendikdasmen.
Tak hanya itu, durasi pelaksanaan MPLS juga diperpanjang. Jika sebelumnya hanya berlangsung selama tiga hari, mulai tahun ajaran 2026/2027 kegiatan tersebut dilaksanakan selama lima hari, yakni pada 13 hingga 17 Juli 2026, bertepatan dengan minggu kedua bulan Juli.
Perubahan lainnya terlihat pada fungsi MPLS yang kini diperluas sebagai proses pemetaan kemampuan awal peserta didik.
Pada hari ketiga, setiap murid baru dijadwalkan mengikuti tiga asesmen pemetaan, termasuk kemampuan literasi dan numerasi. Hasil asesmen tersebut nantinya menjadi bahan bagi sekolah dalam menyusun strategi pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa.
“MPLS kini tidak hanya menjadi kegiatan pengenalan sekolah, tetapi juga berfungsi sebagai pemetaan potensi murid melalui asesmen yang komprehensif,” terang Kemendikdasmen.
Selain asesmen akademik, pemerintah juga mewajibkan adanya asesmen kebugaran fisik pada hari kedua pelaksanaan MPLS.
Pemeriksaan tersebut mencakup identifikasi indeks massa tubuh (IMT), fleksibilitas, serta kondisi kebugaran peserta didik sebagai bagian dari upaya mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Sekolah juga didorong menghadirkan layanan cek kesehatan gratis selama rangkaian MPLS berlangsung. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan dievaluasi dan dapat diakses oleh orang tua sebagai bahan pendampingan anak di rumah.
“Sekolah didorong menyediakan fasilitas cek kesehatan gratis selama MPLS, dan hasilnya dapat diakses oleh orang tua untuk mendukung proses pengasuhan,” ungkap Kemendikdasmen.
Peran orang tua pun kini semakin diperkuat. Sebelum tahun ajaran baru dimulai, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi kepada orang tua agar memahami tujuan MPLS, hasil asesmen yang diperoleh anak, serta bentuk pendampingan yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga.
Dalam pelaksanaannya, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 mengatur tahapan MPLS secara lebih sistematis, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan penyusunan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah.
Materi yang diberikan kepada peserta didik juga diperbarui. Materi wajib sekurang-kurangnya meliputi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, edukasi sopan santun bermedia sosial, serta pembiasaan budaya Senyum, Salam, Sapa, dan Santun (5S).
Sementara itu, sekolah tetap diberikan ruang untuk menambahkan materi pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, serta kekhasan masing-masing satuan pendidikan.
Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah berharap MPLS 2026 benar-benar menjadi ruang yang aman, menyenangkan, dan mendukung perkembangan karakter maupun potensi peserta didik sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah. (*/sya)
































