Kemendikdasmen Larang Pemda PHK Guru Honorer: Anggaran Sudah Disiapkan Pusat

SUKABUMITIMES.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia untuk tidak memberhentikan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap guru honorer.

Alasan keterbatasan anggaran daerah kini tidak lagi bisa menjadi pembenaran untuk memecat para pendidik tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah merumuskan solusi konkret guna menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan tugas guru honorer di sekolah negeri.

“Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorer. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya,” ujar Nunuk dalam keterangannya, beberapa waktu lalu

Langkah perlindungan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kemendikdasmen telah menyiapkan skema insentif nasional yang akan disalurkan langsung kepada para guru.

Berdasarkan kesepakatan dengan Presiden, terdapat dua kategori pemberian tunjangan dan insentif, yakni guru honorer bersertifikat pendidik, akan menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. Serta guru honorer belum bersertifikat akan menerima insentif sebesar Rp400 ribu per bulan.

Dana tersebut dipastikan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru untuk meminimalisir hambatan birokrasi di tingkat daerah.

Menanggapi kekhawatiran Pemda terkait dasar hukum pembayaran gaji, Nunuk menjelaskan bahwa mekanisme penggajian guru honorer di sekolah negeri tetap sah dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Pemda tidak usah khawatir atau merasa terbebani. Gaji guru honorer di sekolah negeri dibayarkan melalui dana BOS, ditambah dengan insentif dari pemerintah pusat yang dikirim langsung ke rekening guru,” jelasnya.

Data menunjukkan bahwa sejak 2021, hampir 1 juta guru honorer telah berhasil diangkat menjadi ASN PPPK. Namun, saat ini masih terdapat sisa sekitar 237 ribu guru honorer yang tengah menanti status ASN.

Nunuk menyesalkan tindakan beberapa kepala daerah yang menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar untuk memecat guru honorer.

Menurutnya, pemecatan massal justru akan memperburuk kondisi pendidikan di daerah mengingat kebutuhan guru di sekolah negeri masih sangat tinggi.

“Dengan skema yang sudah disiapkan pemerintah pusat ini, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk mengurangi jumlah tenaga pendidik kita. Fokus kita adalah memastikan guru bisa mengajar dengan tenang dan kebutuhan siswa terpenuhi,” tutup Nunuk. (*/sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *