SUKABUMITIMES.com– Pemilik Grup Kresna sekaligus tersangka kasus Kresna Life, Michael Steven, berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui proses ekstradisi dari Kerajaan Maroko. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) kepada para pemegang polis tercatat masih mencapai Rp4,55 triliun.
Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban Kresna Life yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp4,55 triliun merupakan kewajiban kepada para pemegang polis, sementara sisanya berupa biaya likuidasi dan utang reasuransi senilai Rp26,12 miliar.
Tim Likuidasi Kresna Life mengungkapkan bahwa aset tidak bermasalah yang dimiliki perusahaan saat ini hanya mencapai Rp232,86 miliar. Dengan kondisi tersebut, masih terdapat selisih atau defisit antara kewajiban dan aset sebesar Rp4,34 triliun.
Meski demikian, Tim Likuidasi masih mencatat sejumlah aset yang masuk kategori bermasalah, antara lain efek ekuitas diperdagangkan senilai Rp749,25 miliar, penyertaan langsung Rp49,76 miliar, kas dan setara kas Rp7,59 triliun, serta piutang lain-lain sebesar Rp2,1 triliun.
“Tim likuidasi akan mengupayakan penyelesaian (aset bermasalah) bagi seluruh pemegang polis secara hukum,” tulis Tim Likuidasi dalam Neraca Sementara Likuidasi yang dikutip pada Selasa (23/6/2026).
Di tengah proses pemberesan aset tersebut, Tim Likuidasi telah mulai mencairkan sebagian dana jaminan perusahaan kepada pemegang polis yang telah mengajukan tagihan dan dinyatakan berhak menerima pembayaran.
“Pencairan sebagian dana jaminan tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada para pemegang polis dan merupakan wujud komitmen Tim Likuidasi untuk menjalankan proses penyelesaian kewajiban secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” demikian pernyataan Tim Likuidasi dalam pengumuman resminya.
Tim Likuidasi menegaskan bahwa proses likuidasi masih berlangsung dan berbagai langkah pemberesan aset terus dilakukan guna memperoleh hasil optimal bagi para pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Michael Steven yang kini telah berada di Indonesia dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami para nasabah Kresna Life.
“Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven yang berstatus buronan Interpol Red Notice dari Maroko melalui mekanisme ekstradisi.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Michael Steven diketahui ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026,” jelas Untung.
Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Kresna Life. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemulangan Michael Steven menjadi harapan baru bagi ribuan pemegang polis Kresna Life yang hingga kini masih menanti kepastian pembayaran hak mereka. Namun, dengan defisit kewajiban dan aset yang mencapai lebih dari Rp4,3 triliun, jalan menuju pemulihan kerugian para nasabah diperkirakan masih akan berlangsung panjang. (red)
































