SUKABUMITIMES.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi melayani sekitar 400 permohonan administrasi kependudukan setiap hari. Tingginya volume pelayanan tersebut diakui menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan jumlah petugas operator yang tersedia.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Rita Rosita, mengatakan saat ini instansinya hanya memiliki enam operator yang menangani berbagai jenis layanan administrasi kependudukan.
“Dalam sehari rata-rata ada sekitar 400 layanan yang kami tangani, mulai dari pembuatan KTP, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, hingga layanan administrasi kependudukan lainnya. Dengan jumlah operator yang terbatas, tentu kami cukup kewalahan,” kata Rita di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada waktu penyelesaian pelayanan yang tidak secepat biasanya. Jika sebelumnya sejumlah dokumen dapat diselesaikan dan diambil keesokan harinya, kini sebagian layanan membutuhkan waktu lebih lama.
Meski demikian, Rita memastikan keterbatasan personel tidak mengurangi komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. Saat ini memang ada kemungkinan penyelesaian layanan memerlukan waktu hingga dua hari. Namun kami berusaha agar seluruh pelayanan dapat selesai dalam waktu maksimal 1 x 48 jam,” ujarnya.
Rita menjelaskan, idealnya Disdukcapil Kota Sukabumi membutuhkan tambahan sedikitnya 10 hingga 12 operator agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal dan waktu penyelesaian dokumen menjadi lebih cepat.
Selain menghadapi tingginya jumlah layanan rutin, Disdukcapil juga mengalami peningkatan permohonan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lonjakan tersebut terjadi seiring pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan sederajat yang mensyaratkan penggunaan IKD bagi sejumlah peserta.
“Untuk layanan IKD saja, dalam satu hari bisa mencapai 200 pemohon. Jumlah itu belum termasuk layanan administrasi kependudukan lainnya yang tetap berjalan setiap hari,” kata Rita.
Ia mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib KTP untuk segera mengaktifkan IKD. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store maupun App Store. Namun proses verifikasi dan aktivasi tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil.
Rita juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil.
“Jika ada pihak yang mengaku dari Disdukcapil dan melakukan pemanggilan atau meminta data secara langsung melalui jalur tidak resmi, sebaiknya diabaikan.
Kami tidak pernah melakukan pemanggilan seperti itu,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Sukabumi berharap penambahan personel dapat segera terealisasi agar kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan layanan publik. (rus)




























