SUKABUMITIMES.com – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa ratusan pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, hingga pertengahan 2026, mayoritas kabupaten dan kota masih mengalokasikan anggaran pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
“Dari 488 kabupaten/kota, masih banyak yang belanja pegawainya dominan di atas 30 persen,” ujar Tito Karnavian saat Rapat Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Dalam pemaparannya, Tito menyebut lima daerah dengan nilai belanja pegawai terbesar secara nominal. Posisi teratas ditempati oleh Kabupaten Bogor dengan anggaran mencapai Rp3,8 triliun.
“Belanja pegawai ini digunakan untuk membayar gaji ASN, PPPK hingga tenaga honorer yang ada di instansi pemerintah,” kata Tito.
Posisi kedua ditempati Kabupaten Bekasi dengan belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun. Sementara urutan ketiga berada di Kota Surabaya yang mengalokasikan Rp3,3 triliun.
Selanjutnya, Kota Bekasi berada di posisi keempat dengan nilai Rp3 triliun, disusul Kabupaten Badung sebesar Rp2,9 triliun pada peringkat kelima.
Menurut Tito, tingginya anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembayaran aparatur pemerintah yang jumlahnya saat ini mencapai jutaan orang di seluruh Indonesia.
“Jumlah pegawai negara saat ini 6,54 juta orang. PNS sekitar 54 persen, PPPK 31 persen, dan PPPK paruh waktu 15 persen,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kemendagri juga menemukan sejumlah daerah dengan belanja pegawai paling rendah. Di antaranya Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar, serta Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.
“Masih ada daerah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat untuk membayar gaji PPPK karena kemampuan fiskalnya terbatas,” ujar Tito.
Pemerintah sendiri telah menetapkan bahwa porsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Implementasi penuh aturan tersebut ditargetkan berlaku paling lambat 5 Januari 2027.
Kemendagri mencatat hingga saat ini masih terdapat 367 daerah yang belanja pegawainya berada di atas ambang batas 30 persen. Sementara daerah yang sudah berada di bawah batas tersebut baru sekitar 48 kabupaten/kota.
Untuk wilayah Sukabumi, baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi tidak masuk dalam daftar lima besar daerah dengan belanja pegawai tertinggi secara nominal. Namun demikian, proporsi belanja pegawainya masih tergolong tinggi karena berada di atas ketentuan nasional.
Berdasarkan data fiskal daerah, porsi belanja pegawai di Sukabumi masih berada di atas 30 persen dan bahkan masih menyentuh kisaran 40 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian struktur anggaran masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah daerah sebelum batas waktu implementasi aturan pada 2027. (sya)































