SUKABUMITIMES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji membuka kegiatan Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2024-2044 yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi yang bertempat di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Selasa (1/10/2024).
Hadir dalam kesempatan itu Sekertaris DLH Kota Sukabumi, Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, Unsur akademis, Komunitas, Bisnis, Media serta tim penyusun KLHS.
Kepala DLH Kota Sukabumi Asep Irawan mengatakan maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah menjaring aspirasi dari berbagai steakholder untuk kita minta pendapatnya terkait KLHS RDTR yang kita susun.
“Kita juga minta sharing data dari steakholder yang ada, karena hal semacam ini sangat vital sekali dalam rangka kajian KLHS ini, serta kedepannya kita dapat merumuskan kebijakan nanti seperti apa dari kesepakatan yang akan kita ambil,” kata Asep Irwan ketika diwawancarai sukabumitimes.com disela-sela acara pada Selasa (1/10/2024).
Pihaknya berpendapat semakin lama pembangunan akan berkembang, sementara kontradiktifnya kondisi lingkungan hidup akan semakin menurun.
“Jadi dari berbagai macam sumber daya alam (SDA) yang ada di kota Sukabumi, kita kaji sejauh mana kira-kira dampaknya dengan adanya RDTR yang akan disusun. Supaya ada kesesuaian atau keseimbangan antara tata ruang yang menjadi acuan pembangunan ke depan dengan kondisi lingkungan hidup yang ada di Kota Sukabumi,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang apakah pihak DLH mendukung dengan wacana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi? Ia menyatakan adanya mendukung wacana perubahan RTRW kota Sukabumi.
“Dengan hal tersebut, untuk sementara kita mendukung adanya perubahan RTRW, dari RDTR yang ada, namun kita sifatnya mengarahkan dan diusulkan sesuai dengan lingkungan yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kegiatan ini upaya menampung aspirasi masyarakat dengan kondisi data yang dimiliki oleh pemerintah dan sudah disusun oleh tim.
“Dan sekarang minta masukan berkaitan dengan proses berkelanjutan supaya lingkungan menjadi terarah, lebih baik melalui pertumbuhan ekonomi juga invetasi yang dibangun di kota Sukabumi,” tuturnya.
Kusmana mengemukakan bahwa pembangunan suatu kota itu merupakan suatu keniscayaan. Apalagi secara global negara Indonesia adalah negara berkembang.
“Sukabumi dengan misinya kreatif, unggul, dan berbudaya yang nantikan akan masuk dalam KLHS RDTR dan tentu akan berpengaruh pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota Sukabumi. Sehingga dalam jangka panjang nantinya akan nyambung, karena sudah di bicarakan dan dikomunikasikan dengan semua stakeholder,” ucapnya.
Terkait dengan pembangunan perumahan yang di lakukan developer, Kusmana Hartadji menegaskan bahwa harus sesuai dengan persyaratan yang ada. Untuk memastikan persyaratan harus dipenuhi jika developer mau membangun perumahan.
“Terkait dengan perijinan dalam pembuatan perumahan, makanya saya berkunjung ke DPMPTSP kota Sukabumi, disana ada petugas dari DLH dan DPUTR. Justru disana disebutkan setiap pengembang atau developer yang ingin membangun perumahan diwajibkan menyediakan ruang terbuka hijau sebanyak 20 persen dari luas area,” ungkapnya.
“Itu bersifat wajib, kita memang bisa mempercepat tetapi harus memenuhi persyaratan, salah satunya menyediakan 20 persen ruang terbuka hijau. Kalau tidak memenuhi persyaratan ya jangan harap kita akan mengeluarkan ijin,” pungkasnya. (rus)